Mohon tunggu...
ROJULUR ROSYID
ROJULUR ROSYID Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran dan fungsi hukum adat terhadap pengrealisaisian hukum positif di indonesia

20 Desember 2024   14:35 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, suku, dan tradisi yang melahirkan sistem hukum adat yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya hukum positif. Hukum adat, yang bersumber dari nilai-nilai, norma, dan kebiasaan masyarakat setempat, memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan sosial masyarakat, khususnya di wilayah yang kuat dengan tradisi lokal.

Hukum adat memiliki peran penting dalam pengembangan hukum positif Indonesia. Artikel ini membahas bagaimana hukum adat berkontribusi pada pengrealisasian positifisme hukum Indonesia melalui analisis konsep, struktur, dan fungsi hukum adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus pada masyarakat adat di Indonesia. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat berperan sebagai: (1) sumber inspirasi pengembangan hukum positif, (2) pelengkap hukum positif dalam hal-hal yang tidak diatur, dan (3) alat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Artikel ini merekomendasikan pengakuan dan pengintegrasian hukum adat dalam sistem hukum positif Indonesia untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan.

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, suku, dan tradisi yang melahirkan sistem hukum adat yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya hukum positif. Hukum adat, yang bersumber dari nilai-nilai, norma, dan kebiasaan masyarakat setempat, memiliki peran penting dalam pengaturan kehidupan sosial masyarakat, khususnya di wilayah yang kuat dengan tradisi lokal.

 Dalam konteks hukum di Indonesia, hukum adat memiliki hubungan yang erat dengan hukum positif. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat berkontribusi terhadap pengembangan hukum positif, terutama dalam mencerminkan nilai-nilai lokal yang khas.

 Fungsi hukum adat dalam pengrealisasian hukum positif terlihat dalam berbagai aspek. Pertama, hukum adat berfungsi sebagai sumber hukum yang menginspirasi penyusunan hukum positif, seperti hukum agraria, hukum perkawinan, dan hukum pidana adat. Kedua, hukum adat sering menjadi mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal yang lebih dekat dengan masyarakat, efektif, dan berbiaya rendah. Ketiga, hukum adat turut menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas bangsa dan memperkaya sistem hukum nasional.

 Namun, dalam pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif, terdapat tantangan seperti konflik norma antara hukum adat dan hukum nasional, serta kemungkinan terjadinya diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia akibat penerapan hukum adat tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan harmonisasi yang memungkinkan hukum adat dan hukum positif berjalan beriringan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan.

 Melalui pengakuan dan pengintegrasian hukum adat yang bijaksana, hukum positif di Indonesia dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat lokal, sehingga tercipta sistem hukum yang inklusif, efektif, dan berkeadilan.

hukum adat memiliki beberapa peran dan fungsi strategis, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Hukum Adat sebagai Sumber Inspirasi Hukum Positif

 Hukum adat menjadi salah satu sumber pembentukan hukum positif di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam berbagai undang-undang, seperti:

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengakui hak ulayat dan hukum adat terkait tanah.

Hukum Perkawinan yang dalam praktiknya masih mengacu pada adat tertentu, terutama dalam urusan pernikahan adat.

Hukum Lingkungan Hidup, yang mengakui praktik-praktik tradisional masyarakat adat dalam menjaga ekosistem.

Pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif memberikan landasan hukum yang lebih relevan dengan kehidupan masyarakat lokal.

2.Hukum Adat sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa

 Hukum adat memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, terutama di wilayah pedesaan atau komunitas adat. Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat biasanya lebih cepat, murah, dan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat karena didasarkan pada nilai-nilai lokal. Hal ini sering terjadi dalam kasus konflik tanah, pelanggaran norma adat, atau permasalahan sosial lainnya.

3.Hukum Adat sebagai Penjaga Identitas Budaya

 Hukum adat tidak hanya berfungsi secara hukum, tetapi juga berperan dalam melestarikan identitas budaya masyarakat. Dalam berbagai tradisi lokal, hukum adat menjadi penjaga nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun, seperti musyawarah, gotong royong, dan kearifan lokal lainnya. Nilai-nilai ini memberikan kontribusi pada pembentukan norma hukum positif yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia.

4.Tantangan dalam Pengintegrasian Hukum Adat ke Hukum Positif

 Meskipun hukum adat memiliki peran yang signifikan, pengintegrasiannya ke dalam hukum positif menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

Konflik Norma: Kadang-kadang, hukum adat bertentangan dengan hukum positif, seperti pada isu-isu terkait hak perempuan, diskriminasi, atau hukuman fisik.

Kehilangan Keaslian: Ketika hukum adat diintegrasikan ke dalam hukum positif, ada risiko kehilangan fleksibilitas atau makna budaya aslinya.

Globalisasi dan Modernisasi: Perubahan sosial dan modernisasi dapat mengikis keberadaan hukum adat di masyarakat.

5.Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif

 Untuk memastikan hukum adat dan hukum positif berjalan beriringan, diperlukan pendekatan harmonisasi yang memperhatikan aspek berikut:

a)Pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat sesuai Pasal 18B UUD 1945.

b)Pembentukan regulasi yang mengakomodasi hukum adat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan HAM.

c)Meningkatkan pemahaman masyarakat dan penegak hukum terhadap pentingnya hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Hukum adat memiliki peran penting dalam pengembangan hukum positif di Indonesia. Sebagai bagian dari identitas budaya dan sistem hukum, hukum adat berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang relevan, efektif, dan inklusif. Meskipun terdapat tantangan, melalui harmonisasi yang tepat, hukum adat dan hukum positif dapat saling melengkapi untuk mendukung kehidupan masyarakat yang seimbang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun