Mohon tunggu...
ROJULUR ROSYID
ROJULUR ROSYID Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran dan fungsi hukum adat terhadap pengrealisaisian hukum positif di indonesia

20 Desember 2024   14:35 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengakui hak ulayat dan hukum adat terkait tanah.

Hukum Perkawinan yang dalam praktiknya masih mengacu pada adat tertentu, terutama dalam urusan pernikahan adat.

Hukum Lingkungan Hidup, yang mengakui praktik-praktik tradisional masyarakat adat dalam menjaga ekosistem.

Pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif memberikan landasan hukum yang lebih relevan dengan kehidupan masyarakat lokal.

2.Hukum Adat sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa

 Hukum adat memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, terutama di wilayah pedesaan atau komunitas adat. Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat biasanya lebih cepat, murah, dan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat karena didasarkan pada nilai-nilai lokal. Hal ini sering terjadi dalam kasus konflik tanah, pelanggaran norma adat, atau permasalahan sosial lainnya.

3.Hukum Adat sebagai Penjaga Identitas Budaya

 Hukum adat tidak hanya berfungsi secara hukum, tetapi juga berperan dalam melestarikan identitas budaya masyarakat. Dalam berbagai tradisi lokal, hukum adat menjadi penjaga nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun, seperti musyawarah, gotong royong, dan kearifan lokal lainnya. Nilai-nilai ini memberikan kontribusi pada pembentukan norma hukum positif yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia.

4.Tantangan dalam Pengintegrasian Hukum Adat ke Hukum Positif

 Meskipun hukum adat memiliki peran yang signifikan, pengintegrasiannya ke dalam hukum positif menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

Konflik Norma: Kadang-kadang, hukum adat bertentangan dengan hukum positif, seperti pada isu-isu terkait hak perempuan, diskriminasi, atau hukuman fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun