Mohon tunggu...
ROJULUR ROSYID
ROJULUR ROSYID Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran dan fungsi hukum adat terhadap pengrealisaisian hukum positif di indonesia

20 Desember 2024   14:35 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kehilangan Keaslian: Ketika hukum adat diintegrasikan ke dalam hukum positif, ada risiko kehilangan fleksibilitas atau makna budaya aslinya.

Globalisasi dan Modernisasi: Perubahan sosial dan modernisasi dapat mengikis keberadaan hukum adat di masyarakat.

5.Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif

 Untuk memastikan hukum adat dan hukum positif berjalan beriringan, diperlukan pendekatan harmonisasi yang memperhatikan aspek berikut:

a)Pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat sesuai Pasal 18B UUD 1945.

b)Pembentukan regulasi yang mengakomodasi hukum adat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan HAM.

c)Meningkatkan pemahaman masyarakat dan penegak hukum terhadap pentingnya hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Hukum adat memiliki peran penting dalam pengembangan hukum positif di Indonesia. Sebagai bagian dari identitas budaya dan sistem hukum, hukum adat berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang relevan, efektif, dan inklusif. Meskipun terdapat tantangan, melalui harmonisasi yang tepat, hukum adat dan hukum positif dapat saling melengkapi untuk mendukung kehidupan masyarakat yang seimbang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun