Kehilangan Keaslian: Ketika hukum adat diintegrasikan ke dalam hukum positif, ada risiko kehilangan fleksibilitas atau makna budaya aslinya.
Globalisasi dan Modernisasi: Perubahan sosial dan modernisasi dapat mengikis keberadaan hukum adat di masyarakat.
5.Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif
 Untuk memastikan hukum adat dan hukum positif berjalan beriringan, diperlukan pendekatan harmonisasi yang memperhatikan aspek berikut:
a)Pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat sesuai Pasal 18B UUD 1945.
b)Pembentukan regulasi yang mengakomodasi hukum adat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan HAM.
c)Meningkatkan pemahaman masyarakat dan penegak hukum terhadap pentingnya hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Hukum adat memiliki peran penting dalam pengembangan hukum positif di Indonesia. Sebagai bagian dari identitas budaya dan sistem hukum, hukum adat berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang relevan, efektif, dan inklusif. Meskipun terdapat tantangan, melalui harmonisasi yang tepat, hukum adat dan hukum positif dapat saling melengkapi untuk mendukung kehidupan masyarakat yang seimbang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H