Demi kepastian dan penegakkan hukum Indonesia di masa kini dan mendatang, sudah seyogyanya menjaga konsistensi putusan hakim antara putusan yang satu dengan putusan hakim lainnya dalam kasus serupa yang telah diputuskan, apabila untuk kasus serupa terjadi perbedaan yang besar antara putusan pengadilan satu dengan lainnya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu berbeda tetapi yang satu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Inilah yang harus dihindari dalam upaya mempertahankan kepastian hukum.
Rois Wicaksono (222111137) 5D.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H