Risiko yang menimpa para peserta asuransi ini tidak semata ditanggung oleh perusahaan, melainkan oleh seluruh peserta asuransi syariah, hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda juga antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Pada dasarnya asuransi konvensional dan asuransi syariah mempunyai tujuan yang sama, yaitu pengelolaan dan penanggulangan risiko. Namun beberapa perbedaan mendasar dalam kontrak awal menjadikan asuransi syariah dinilai lebih seimbang dibandingkan dengan asuransi konvensional.Â
Oleh karena itu, asuransi syariah muncul untuk melengkapi kekurangan yang ada pada asuransi konvensional sehingga tidak bertentangan dengan kaidah fikih dan dapat mempermudah  seseorang untuk bertransaksi melalui asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa bertentangan dengan syara' di dalam operasionalnya dan dapat diterima oleh masyarakat muslim Indonesia.
Sumber:
Muhammad Maksum. 2011. Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia. Al-Iqtishad. Vol. 3, No. 1.
Kuat Isnanto. 2009. Asuransi Syariah Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam. Pustaka Pelajar
Muhammad Afdi Nizar. 2018. Pergulatan Asuransi Syariah di Indonesia. Bunga Rampai Disruptive Mindset Sektor Jasa Keuangan. Bogor: PT Penerbit IPB Press
Netta Agusti. 2017. Sharing of Risk Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep dan Mekanisme Kerja. Jurnal MD. Vol. 3, No. 2.
Amalia Fadilah dan Makhrus. 2019. Pengelolaan Dana Tabarru' Pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 2, No. 1.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H