Mohon tunggu...
Roisatul Choiroini
Roisatul Choiroini Mohon Tunggu... Lainnya - Al Yaqiinu Laa Yuzaalu bisyakh

Semoga bermanfaat.. :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme dan Konsep Asuransi Syariah di Indonesia

4 Mei 2020   08:28 Diperbarui: 4 Mei 2020   08:37 2025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Sharing of Risk Pada Asuransi Syariah (ist)

Dalam pengelolaan dananya, para peserta asuransi syariah mempercayakan dananya dikelola oleh perusahaan. Dana tersebut bukan hak perusahaan asuransi syariah, melainkan hak bersama para peserta asuransi syariah, dan sebaliknya risiko/klaim yang timbul juga bukan tanggungan perusahaan asuransi syariah namun ditanggung bersama oleh para peserta asuransi syariah melalui dana tabarru'. 

Atas jasanya dalam mengelola dana dan risiko yang diberikan oleh peserta, perusahaan asuransi syariah mendapatkan fee (ujrah) atas bantuannya dalam pengelolaan tersebut. 

Oleh karena itu perusahaan asuransi syariah tidak berhak sedikitpun mengambil dana tabarru' selain dari ujrah yang telah disepakati bersama antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah.

Mekanisme pengelolaan dana peserta terbagi menjadi dua bagian yaitu: Pertama. Sistem pada produk saving (tabungan) adalah alur mekanisme pengelolaan dana yang disertai dengan unsur tabungan dikelola dengan pendekatan bahwa setiap pembayaran premi dari seorang peserta yang masuk ke perusahaan asuransi syariah akan langsung di pecah menjadi dua bagian yaitu rekening dana tabarru' dan rekening tabungan peserta.

Kedua. Sistem pada produk non saving (tidak ada tabungan) adalah mekanisme pengelolaan dana tanpa unsur tabungan, dikelola berdasarkan setiap pembayaran premi yang terima perusahaan akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu kumpulan dana yang diniatkan untuk tujuan kebajikan atau tabarru', untuk pembayaran klaim pada peserta yang mengalami musibah atau mengalami kerugian.

Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah disebut dengan sharing of risk. Sharing of risk  yang diberlakukan dalam sistem asuransi syariah merupakan implementasi dari hadist riwayat Muslim bahwa Nabi Saw bersabda: "Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain", dan "Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila salah satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya". Mekanisme sharing of risk ini dapat dilihat pada skema berikut:

Proses Sharing of Risk Pada Asuransi Syariah (ist)
Proses Sharing of Risk Pada Asuransi Syariah (ist)

Berdasarkan skema di atas dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan antara para peserta asuransi syariah dan perusahaan asuransi syariah, seperti penjelasan berikut ini:

Dana kontribusi yang dikelola oleh perusahaan dikumpulkan dari seluruh peserta asuransi yang saling mengikatkan diri untuk saling menanggung dalam bentuk dana tabarru' yang akan diinvestasikan dan dikembangkan dan hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan peserta dan dikembalikan kepada peserta. 

Apabila diperjanjikan secara khusus, perusahaan asuransi syariah bisa mendapatkan sebagian dari hasil investasi milik peserta tersebut dengan prinsip mudharabah (bagi hasil). 

Selain itu, perusahaan asuransi syariah mendapatkan fee (ujrah) atas jasa mengelola dana tabarru' sedangkan para peserta mendapatkan pertanggungan risiko apabila terjadi di kemudian hari yang menimpa salah satu peserta asuransi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun