2. Butuhnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya khusunya terhadap pergaulan serta area bermain anaknya.
3. Melaksanakan pemulihan ekonomi.
4. Mendesak anak ke hal- hal yang positif dan menunjang atensi serta bakat dari anak tersebut.
5. Korban dari aksi prostitusi ini harus dipulihkan psikologisnya serta melaksanakan rehabilitasi supaya anak tersebut bisa kembali ke pergaulan serta area yang lebih baik.
Tidak hanya itu, sudah seharusnya para pembentuk hukum merumuskan sesuatu ketentuan yang mengkriminalisasi pihak- pihak yang ikut serta di dalam praktek seks bebas ini. Bukan cuma germo nya saja, namun PSK ataupun pengguna jasa pelacuran nya pula wajib di kriminalisasi buat meminimalisir maraknya pelacuran serta bukan cuma di golongan pelajar saja, namun di seluruh golongan di dalam kehidupan bermasyarakat. Perihal ini dapat jadi pertimbangan selaku sesuatu urgensi pembuatan undang- undang menimpa pelacuran dalam prespektif update hukum pidana di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI