Selain dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, perihal uang hasil korupsi suap dan gratifikasi yang disamarkan oleh Lukas Enembe melalui cara perjudian dan kepemilikan manajer pencucian uang untuk mengelola uang hasil suap dan gratifikasinya, Lukas Enembe dapat dikenakan ancaman tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan “Hasil tidak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” dengan ancaman pidana pada Pasal 3 menyebutkan “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Lukas Enembe dapat dikenakan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun dan dengan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah.
Praktik korupsi suap dan gratifikasi yang telah dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe merusak integritas dan kredibilitas sebagai penyelenggara negara serta memberikan tambahan data korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan Daerah. Penerimaan suap dan gratifikasi oleh Lukas Enembe telah melanggar tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Provinsi Papua. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur jenis dan sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi berdasarkan unsur-unsur dalam setiap Pasalnya. Penerapan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah tepat untuk memberikan sanksi pidana terhadap praktik suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe. Selain itu, dugaan praktik penyamaran uang hasil suap dan gratifikasi oleh Lukas Enembe dengan cara menyamarkan sebagai hasil perjudian di luar negeri apabila terbukti maka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan dengan pidana denda maksimum Rp 10 miliar rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H