Selain suap, Gubernur Papua Lukas Enembe juga menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua maka menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menyebutkan “Dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”
Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 11
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Menerima hadiah atau janji.
3. Diketahuinya.
4. Patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Lukas Enembe yang merupakan penyelenggara negara selaku Gubernur Provinsi Papua menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Bangun Papua untuk memenangkan tender proyek pembangunan di Provinsi Papua pada tahun 2021 dan merupakan kekuasaan atau kewenangan Gubernur untuk memilih tender proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua telah memenuhi unsur Pasal 11 dan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan atau dengan pidana denda maksimal Rp 250 juta rupiah.
Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga mengatur tindak pidana gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. Pegawai negeri penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf a