Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi tertinggi yakni UUD 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen semenjak Indonesia merdeka. Tentunya dari keempat amandemen tersebut ada beberapa pasal yang dihilangkan serta ada pula pasal tambahan.
Beberapa hal mendasar yang terjadi ketika amandemen UUD 1945 adalah berubahnya pula susunan kelembagaan negara.
Ada beberapa perubahan terkait dengan sistem kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Berikut pembahasan perubahan kelembagaan negara dalam buku "konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945" oleh prof. Titik triwulan tutik.
- sistem kelembagaan negara sebelum amandemen UUD 1945.
Sebelum amandemen kelembagaan negara terdiri dari 5 kekuasaan dan 1 lembaga tertinggi negara dan 5 lembaga tinggi negara yang meliputi,
1. MPR, lembaga tertinggi negara dan berkedudukan di atas UUD 1945
2. DPR, sebagai kekuasaan legislatif
3. BPK, sebagai kekuasaan eksaminatif (inspektif)
4. Presiden, sebagai kekuasaan eksekutif (kekuasaan pemerintahan negara)
5. DPA, sebagai kekuasaan konsultatif dan
6. MA, sebagai Kekuasaan Kehakiman (yudikatif).
Sedangkan kelembagaan negara setelah amandemen UUD 1945 terdiri dari 4 kekuasaan dan 1 lembaga bantu negara, dengan 7 lembaga negara. Yakni :
1. BPK, sebagai kekuasaan eksaminatif
2. MPR, sebagai kekuasaan legislatif yang tersusun dari DPR dan DPD
3. Presiden dan wakil presiden sebagai kekuasaan eksekutif
4. MA dan MK sebagai kekuasaan kehakiman, dan
5. KY sebagai lembaga negara bantu (the state auxiliary body).
Gimana nih kompasioner? Lebih setuju lembaga negara sebelum atau sesudah amandemen?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H