6. MA, sebagai Kekuasaan Kehakiman (yudikatif).
Sedangkan kelembagaan negara setelah amandemen UUD 1945 terdiri dari 4 kekuasaan dan 1 lembaga bantu negara, dengan 7 lembaga negara. Yakni :
1. BPK, sebagai kekuasaan eksaminatif
2. MPR, sebagai kekuasaan legislatif yang tersusun dari DPR dan DPD
3. Presiden dan wakil presiden sebagai kekuasaan eksekutif
4. MA dan MK sebagai kekuasaan kehakiman, dan
5. KY sebagai lembaga negara bantu (the state auxiliary body).
Gimana nih kompasioner? Lebih setuju lembaga negara sebelum atau sesudah amandemen?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H