Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

19 Mei 2023   21:30 Diperbarui: 19 Mei 2023   21:35 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest (Robin Rowles)

Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi tertinggi yakni UUD 1945. UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen semenjak Indonesia merdeka. Tentunya dari keempat amandemen tersebut ada beberapa pasal yang dihilangkan serta ada pula pasal tambahan.

Beberapa hal mendasar yang terjadi ketika amandemen UUD 1945 adalah berubahnya pula susunan kelembagaan negara.
Ada beberapa perubahan terkait dengan sistem kelembagaan negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

Berikut pembahasan perubahan kelembagaan negara dalam buku "konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945" oleh prof. Titik triwulan tutik.

- sistem kelembagaan negara sebelum amandemen UUD 1945.

Sebelum amandemen kelembagaan negara terdiri dari 5 kekuasaan dan 1 lembaga tertinggi negara dan 5 lembaga tinggi negara yang meliputi,

1. MPR, lembaga tertinggi negara dan berkedudukan di atas UUD 1945

2. DPR, sebagai kekuasaan legislatif

3. BPK, sebagai kekuasaan eksaminatif (inspektif)

4. Presiden, sebagai kekuasaan eksekutif (kekuasaan pemerintahan negara)

5. DPA, sebagai kekuasaan konsultatif dan

6. MA, sebagai Kekuasaan Kehakiman (yudikatif).

Sedangkan kelembagaan negara setelah amandemen UUD 1945 terdiri dari 4 kekuasaan dan 1 lembaga bantu negara, dengan 7 lembaga negara. Yakni :

1. BPK, sebagai kekuasaan eksaminatif

2. MPR, sebagai kekuasaan legislatif yang tersusun dari DPR dan DPD

3. Presiden dan wakil presiden sebagai kekuasaan eksekutif

4. MA dan MK sebagai kekuasaan kehakiman, dan

5. KY sebagai lembaga negara bantu (the state auxiliary body).

Gimana nih kompasioner? Lebih setuju lembaga negara sebelum atau sesudah amandemen?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun