- anak diberikan penjelasan terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan mendapatkan bimbingan serta pengawasan.
- anak diberi jaminan atas  perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pekerjaan untuk Mengembangkan Minat dan Bakat.
Ketentuan pekerjaan anak dalam rangka mengembangkan minat dan bakat telah diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004. Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:
- Biasa dikerjakan anak sejak usia dini.
- Diminati anak berdasarkan kemampuan anak.
- Menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H