Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Random

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korea Selatan Tetapkan UU Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Bagaimana dengan Indonesia?

12 Mei 2023   00:10 Diperbarui: 12 Mei 2023   00:13 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- anak diberikan penjelasan terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan mendapatkan bimbingan serta pengawasan.

- anak diberi jaminan atas  perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Pekerjaan untuk Mengembangkan Minat dan Bakat.

Ketentuan pekerjaan anak dalam rangka mengembangkan minat dan bakat telah diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004. Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:

- Biasa dikerjakan anak sejak usia dini.

- Diminati anak berdasarkan kemampuan anak.

- Menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun