Bagi para penggemar K-Pop atau K-drama pasti sudah tidak asing dengan idol atau aktor Korea yang masih dibawah umur alias belum genap mencapai 18 tahun. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ancaman ekploitasi terhadap anak, seperti yang dialami oleh aktor sekaligus musisi yakni Lee Seung Gi yang pernah menandatangani "kontrak budak" sehingga ia tidak pernah dibayar selama kurang lebih 18 tahun dalam karir bermusiknya.Â
Dari peristiwa tersebut, pada 20 April 2023 lalu, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer untuk melindungi idola K-Pop yang masih di bawah umur dari ancaman eksploitasi. RUU ini juga dikenal dengan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi yang mana, RUU ini dibuat atas pengalaman yang dialami Lee Seung Gi di masa lalu, agar tidak terulang kembali. Park Bo Gyoon selaku Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menyebutkan " amandemen ini akan menghapus praktik konyol industri dibalik pengembangan konten K-Pop, dan menyediakan lingkungan dimana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi gak asasi manusia mereka". Disamping itu RUU ini juga melindungi hak dalam pendidikan dan kesehatan fisik serta mental.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Dalam hal mempekerjakan anak di bawah umur, Indonesia memiliki berbagai ketentuan, yang pada dasarnya anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini telah tercantum dalam ketentuan pasal 68-75 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Jika hal ini dilanggar maka para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Namun, disamping itu adapula aturan pengecualian terhadap pekerjaan anak yang meliputi pekerja ringan, pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan, dan pekerjaan untuk mengembangkan minat dan bakat.
1. Pekerja ringan
Anak yang berusia 13-15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan dengan catatan pekerjaan tersebut tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Dengan berbagai persyaratan diantaranya:
- telah mendapatkan izin dari orang tua atau wali
- tidak menganggu waktu sekolah
- maksimalnya waktu 3 jam
2. Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan
Pekerjaan ini ditujukan kepada anak dengan usia minimal 14 tahun. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah PKL atau magang. Pekerjaan ini dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang ditentukan yaitu :
- anak diberikan penjelasan terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan mendapatkan bimbingan serta pengawasan.
- anak diberi jaminan atas  perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pekerjaan untuk Mengembangkan Minat dan Bakat.
Ketentuan pekerjaan anak dalam rangka mengembangkan minat dan bakat telah diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004. Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:
- Biasa dikerjakan anak sejak usia dini.
- Diminati anak berdasarkan kemampuan anak.
- Menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H