Mohon tunggu...
winter bear
winter bear Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Random

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korea Selatan Tetapkan UU Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Bagaimana dengan Indonesia?

12 Mei 2023   00:10 Diperbarui: 12 Mei 2023   00:13 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- anak diberikan penjelasan terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan mendapatkan bimbingan serta pengawasan.

- anak diberi jaminan atas  perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Pekerjaan untuk Mengembangkan Minat dan Bakat.

Ketentuan pekerjaan anak dalam rangka mengembangkan minat dan bakat telah diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004. Dalam aturan ini, pekerjaan yang dikerjakan anak harus memenuhi kriteria:

- Biasa dikerjakan anak sejak usia dini.

- Diminati anak berdasarkan kemampuan anak.

- Menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun