Bumi Indonesia sangat terkenal dengan berbagai kekayaan sumber daya alamnya. Kekayaan alam yang melimpah ruah tersebut merupakan sebuah karunia bagi bangsa dan rakyat Indonesia.Â
Melimpahnya kandungan mineral menjadikan potensi pertambangan Indonesia sangat tinggi dan melimpah mulai dari emas, batubara, hingga gas dan minyak bumi.Â
Hal ini yang kemudian menjadikan pertambangan sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Secara umum sektor pertambangan memanfaatkan sumber daya alam guna meningkatakan perekonomian daerah maupun nasional.Â
Dengan cacatan pelaksanaan aktivitas pertambangan tersebut menerapkan prinsip – prinsip yang bijak dan benar (good mining practice). Hal ini mengingat adanya keterbatasan pada sumber daya alam yang ada serta adanya lingkungan alam yang perlu dijaga kelestarianya.
Pertambangan di Indonesia telah menjadi industri yang menjanjikan serta menjadi pemasok terbesar pendapatan asli daerah (PAD). Pertambangan merupakan sebuah proses mengambil endapan berharga yang berada di kulit bumi baik dengan menggunakan perlatan mekanik ataupun manual (Nainggolan,2018).Â
Dimana hasil dari pertambangan tersebut meliputi biji emas, batu bara, biji besi, pasir, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya. Ketika kegiatan pertambangan tersebut dikelola dengan baik maka akan mendatangkan manfaat yang baik bukan hanya bagi daerah namun juga kepada seluruh masyarakat yang terlibat.Â
Penerapan prinsip keseimbangan ekosistem dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan pengeloaan sumber daya yang tidak terkontrol maka akan memberikan dampak yang negatif bukan hanya kepada kelestarian lingkungan namun juga masyarakat sekitar. Namun sayangnya kelimpahan sumber daya alam tersebut sering kali dieksploitasi secara ilegal oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab.
Pesatnya perkembangan zaman yang dibarengi dengan tingginya tingkat kebutuhan hidup membuat manusia bergantung pada alam dengan memanfaatkan sumber daya alam. Kekayaan alam yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia kerap kali dimanfaatkan dengan tidak bijak oleh beberapa oknum.Â
Dimana dalam hal ini kemudian muncul berbagai jenis pertambangan ilegal yang beroparasi tanpa izin serta tanpa prinsip keseimbangan ekosistem yang ada. Keserakahan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam sering kali menimbulkan kerusakan alam serta kelangkaan sumber daya alam.Â
Produktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya kerap kali mengindahkan kelestarian alam beserta sumber dayanya. Keberadaan pertambangan ilegal yang kian marak meninggalkan bekas tambang yang merugikan kelestarian alam serta masyarakat sekitarnya.Â
Pertambangan ilegal di Indonesia menjadi salah satu tren penyebab kerusakan lingkungan yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pada sepanjang tahun 2020 tercatat 293 kasus pertambangan ilegal yang terjaring dan merupakan angka yang tertinggi dari tahun sebelumnya (PUSHEP, 2021).Â
Hal ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang terjadi makin tinggi sehingga risiko kerusakan alam pun semakin memprihatinkan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik luas lahan kritis di tahun 2018 mencapai angka 4.553 Ha dengan kondisi sangat kritis (dalam https://www.bps.go.id/ diakses pada 03 Juni 2021).Â
Hal ini menunjukkan bahwa tren kasus kerusakan alam ini meningkat dari tahun ke tahun. Â Meningkatnya jumlah pertambangan ilegal ini dibarengi dengan meningkatnya populasi penduduk sehingga dalam segi pemenuhan kebutuhan ekonomi pun meningkat dengan pesat. Latar belakang pemenuhan ekonomi inilah yang kemudian menyebabkan eksploitasi dalam skala besar terhadap sumber daya alam.
Keberadaan pertambangan ilegal ini merupakan cerminan dari sikap kapitalisme manusia terhadap alam guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Dimana eksplotasi yang dilakukan sebagai bentuk pemuasan dalam mencapai keuntungan dalam skala besar tanpa memperdulikan kondisi lingkungan yang ada.Â
Berdasarkan teori Marxisme mengenai kapiltalisme yang dilakukan oleh manusia merupakan bentuk dari ketergantungan manusia terhadap alam. Di sisi lain kegiatan eksploitasi alam melalui pertambangan ilegal ini memberikan dampak yang sangat buruk terhadap alam. Mulai dari munculnya berbagai pencemaran lingkungan baik udara hingga air.Â
Selain itu dampak lain dari munculnya pertambangan ilegal ini adalah munculnya lubang galian bekas tambang yang mampu mengancam keselamatan manusia serta mengubah tatanan georgrafis yang ada. Penambangan yang tidak diimbangi dengan prinsip keseimbangan ekosistem alam tentu sangat mengancam kelestraian alam.Â
Mengingat pertambangan saat ini belum diimbangi dengan usaha reklamasi pasca aktivitas tambang sehingga banyak lahan bekas tambang yang terbengkalai begitu saja. Perubahan struktur grafis lahan bekas tambang tersebut juga berpotensi menyebabkan bencana alam salah satunya longsor.
Dalam paradigma marxisme ekologi menyebutkan bahwa kerusakan alam mencakup krisis lahan dan pencemaran lingkungan merupakan hasil dari perkembangan kapitalisme yang ada. Dimana dalam memenuhi kebutuhanya terutama dalam segi ekonomi manusia cenderung bergantung pada apa yang disediakan alam. Namun sikap yang demikian tidak diimbangi dengan sikap bijak hanya akan membawa kerusakan yang semakin parah.Â
Salah satu contohnya adalah pertambangan ilegal dimana aktivitas ini merupakan sebuah bentuk eksploitasi terhadap sumber daya alam yang diarahkan untuk pemenuhan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian serta peran fungsional lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal ini lebih mengarah pada pencapian keuntungan sepenuhnya bagi perusahaan atau pelaku pertambangan dan mengabaikan keseimbangan ekosistem. Dalam hal ini manusia memposisikan dirinya sebagai kapitalis terhadap sumber daya alam yang ada.
Permasalahan akan pertambangan ilegal sampai saat ini belum mencapai titik terang. Meskipun berbagai kebijakan serta perundang-undangan telah di buat hal tersebut seakan tidak menjadi halangan bagi para pelaku untuk tidak tetap melakukan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin yang berlaku. Â
Bahkan dapat dikatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut setiap tahunnya meningkat yang dibarengi dengan peningkatan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tuntutan pemenuhan ekonomi yang meningkat setiap tahunnya tanpa sadar mendorong munculnya sistem kapitalisme di masyarakat. Produktivitas manusia melalui tambang ilegal menjadi bukti nyata bentuk kapitalisme manusia terhadap sumber daya alam dan dampaknya terhadap kerusakan kelestarian alam.
Daftar ReferensiÂ
sari Nainggolan, P. (2018). RESISTENSI PENAMBANG ILEGAL: STUDI KASUS EKSPLOITASI TAMBANG GALIAN B (EMAS) DI DESA SAYUR MATUAKECAMATAN NAGA JUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL. Jurnal Buana, 2(3), 870-870.
https://www.bps.go.id/indicator/60/588/1/luas-dan-penyebaran-lahan-kritis-menurut-provinsi.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H