Hal ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang terjadi makin tinggi sehingga risiko kerusakan alam pun semakin memprihatinkan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik luas lahan kritis di tahun 2018 mencapai angka 4.553 Ha dengan kondisi sangat kritis (dalam https://www.bps.go.id/ diakses pada 03 Juni 2021).Â
Hal ini menunjukkan bahwa tren kasus kerusakan alam ini meningkat dari tahun ke tahun. Â Meningkatnya jumlah pertambangan ilegal ini dibarengi dengan meningkatnya populasi penduduk sehingga dalam segi pemenuhan kebutuhan ekonomi pun meningkat dengan pesat. Latar belakang pemenuhan ekonomi inilah yang kemudian menyebabkan eksploitasi dalam skala besar terhadap sumber daya alam.
Keberadaan pertambangan ilegal ini merupakan cerminan dari sikap kapitalisme manusia terhadap alam guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Dimana eksplotasi yang dilakukan sebagai bentuk pemuasan dalam mencapai keuntungan dalam skala besar tanpa memperdulikan kondisi lingkungan yang ada.Â
Berdasarkan teori Marxisme mengenai kapiltalisme yang dilakukan oleh manusia merupakan bentuk dari ketergantungan manusia terhadap alam. Di sisi lain kegiatan eksploitasi alam melalui pertambangan ilegal ini memberikan dampak yang sangat buruk terhadap alam. Mulai dari munculnya berbagai pencemaran lingkungan baik udara hingga air.Â
Selain itu dampak lain dari munculnya pertambangan ilegal ini adalah munculnya lubang galian bekas tambang yang mampu mengancam keselamatan manusia serta mengubah tatanan georgrafis yang ada. Penambangan yang tidak diimbangi dengan prinsip keseimbangan ekosistem alam tentu sangat mengancam kelestraian alam.Â
Mengingat pertambangan saat ini belum diimbangi dengan usaha reklamasi pasca aktivitas tambang sehingga banyak lahan bekas tambang yang terbengkalai begitu saja. Perubahan struktur grafis lahan bekas tambang tersebut juga berpotensi menyebabkan bencana alam salah satunya longsor.
Dalam paradigma marxisme ekologi menyebutkan bahwa kerusakan alam mencakup krisis lahan dan pencemaran lingkungan merupakan hasil dari perkembangan kapitalisme yang ada. Dimana dalam memenuhi kebutuhanya terutama dalam segi ekonomi manusia cenderung bergantung pada apa yang disediakan alam. Namun sikap yang demikian tidak diimbangi dengan sikap bijak hanya akan membawa kerusakan yang semakin parah.Â
Salah satu contohnya adalah pertambangan ilegal dimana aktivitas ini merupakan sebuah bentuk eksploitasi terhadap sumber daya alam yang diarahkan untuk pemenuhan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian serta peran fungsional lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal ini lebih mengarah pada pencapian keuntungan sepenuhnya bagi perusahaan atau pelaku pertambangan dan mengabaikan keseimbangan ekosistem. Dalam hal ini manusia memposisikan dirinya sebagai kapitalis terhadap sumber daya alam yang ada.
Permasalahan akan pertambangan ilegal sampai saat ini belum mencapai titik terang. Meskipun berbagai kebijakan serta perundang-undangan telah di buat hal tersebut seakan tidak menjadi halangan bagi para pelaku untuk tidak tetap melakukan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin yang berlaku. Â
Bahkan dapat dikatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut setiap tahunnya meningkat yang dibarengi dengan peningkatan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Tuntutan pemenuhan ekonomi yang meningkat setiap tahunnya tanpa sadar mendorong munculnya sistem kapitalisme di masyarakat. Produktivitas manusia melalui tambang ilegal menjadi bukti nyata bentuk kapitalisme manusia terhadap sumber daya alam dan dampaknya terhadap kerusakan kelestarian alam.
Daftar ReferensiÂ