Bumi Indonesia sangat terkenal dengan berbagai kekayaan sumber daya alamnya. Kekayaan alam yang melimpah ruah tersebut merupakan sebuah karunia bagi bangsa dan rakyat Indonesia.Â
Melimpahnya kandungan mineral menjadikan potensi pertambangan Indonesia sangat tinggi dan melimpah mulai dari emas, batubara, hingga gas dan minyak bumi.Â
Hal ini yang kemudian menjadikan pertambangan sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Secara umum sektor pertambangan memanfaatkan sumber daya alam guna meningkatakan perekonomian daerah maupun nasional.Â
Dengan cacatan pelaksanaan aktivitas pertambangan tersebut menerapkan prinsip – prinsip yang bijak dan benar (good mining practice). Hal ini mengingat adanya keterbatasan pada sumber daya alam yang ada serta adanya lingkungan alam yang perlu dijaga kelestarianya.
Pertambangan di Indonesia telah menjadi industri yang menjanjikan serta menjadi pemasok terbesar pendapatan asli daerah (PAD). Pertambangan merupakan sebuah proses mengambil endapan berharga yang berada di kulit bumi baik dengan menggunakan perlatan mekanik ataupun manual (Nainggolan,2018).Â
Dimana hasil dari pertambangan tersebut meliputi biji emas, batu bara, biji besi, pasir, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya. Ketika kegiatan pertambangan tersebut dikelola dengan baik maka akan mendatangkan manfaat yang baik bukan hanya bagi daerah namun juga kepada seluruh masyarakat yang terlibat.Â
Penerapan prinsip keseimbangan ekosistem dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan pengeloaan sumber daya yang tidak terkontrol maka akan memberikan dampak yang negatif bukan hanya kepada kelestarian lingkungan namun juga masyarakat sekitar. Namun sayangnya kelimpahan sumber daya alam tersebut sering kali dieksploitasi secara ilegal oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab.
Pesatnya perkembangan zaman yang dibarengi dengan tingginya tingkat kebutuhan hidup membuat manusia bergantung pada alam dengan memanfaatkan sumber daya alam. Kekayaan alam yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia kerap kali dimanfaatkan dengan tidak bijak oleh beberapa oknum.Â
Dimana dalam hal ini kemudian muncul berbagai jenis pertambangan ilegal yang beroparasi tanpa izin serta tanpa prinsip keseimbangan ekosistem yang ada. Keserakahan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam sering kali menimbulkan kerusakan alam serta kelangkaan sumber daya alam.Â
Produktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya kerap kali mengindahkan kelestarian alam beserta sumber dayanya. Keberadaan pertambangan ilegal yang kian marak meninggalkan bekas tambang yang merugikan kelestarian alam serta masyarakat sekitarnya.Â
Pertambangan ilegal di Indonesia menjadi salah satu tren penyebab kerusakan lingkungan yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pada sepanjang tahun 2020 tercatat 293 kasus pertambangan ilegal yang terjaring dan merupakan angka yang tertinggi dari tahun sebelumnya (PUSHEP, 2021).Â