Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada lembaga pendaftaran domain yang relevan. Permohonan ini biasanya mencakup identifikasi nama domain yang menjadi sengketa, alasan pelanggaran, dan bukti yang mendukung klaim.
b. Mediasi atau negosiasi
Pihak yang terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini dilakukan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
c. Arbitrase
Jika mediasi atau negosiasi tidak berhasil, pihak yang terlibat dapat memilih arbitrase. Arbitrase merupakan proses alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter yang independen dan netral.
d. Penyelesaian melalui pengadilan
Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase, pihak yang terlibat dapat memilih untuk membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan argumen dari kedua pihak dan memberikan putusan yang mengikat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI