Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sengketa Nama Domain di Indonesia

17 Januari 2024   20:17 Diperbarui: 17 Januari 2024   20:26 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mikevestil.com

Pengertian nama domain

Nama Domain adalah alamat unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs web di internet. Nama Domain biasanya terdiri dari nama situs, diikuti oleh akhiran domain seperti .com, .id, .net, dan lain-lain. Misalnya, www.contoh.com adalah sebuah alamat Nama Domain.

Pengaturan nama domain di Indonesia

Ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa nama domain antara lain:

a. UUD 1945

 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan landasan hukum untuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual, termasuk hak atas nama domain.

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 Undang-Undang ini mengatur perlindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hak cipta.

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE mengatur aspek legalitas dan perlindungan dalam dunia internet, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hukum.

d.Ketentuan dari lembaga pendaftaran domain

Lembaga pendaftaran domain seperti Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) atau badan otoritas pendaftaran domain di setiap negara memiliki aturan dan prosedur penyelesaian sengketa nama domain yang bisa digunakan.

https://bloggerspassion.com
https://bloggerspassion.com

Sengketa nama domain yang terjadi di masyarakat indonesia

Contoh sengketa Nama Domain yang terjadi di Indonesia adalah seperti sengketa antara RCTI dengan PT Rakando Mediatama Communications. Kasus ini terjadi karena PT Rakando Mediatama Communications membeli Nama Domain www.rcti.com milik sebuah perusahaan asing dan menggunakannya tanpa seizin dari RCTI. RCTI kemudian mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nama Domain Indonesia (BANI) dan memenangkan kasus tersebut.

Penjelasan kasus

Jika suatu perusahaan memiliki merek dagang yang terdaftar dan seseorang menggunakan nama domain yang sama dengan merek tersebut tanpa izin, perusahaan dapat menggunakan ketentuan hukum di atas untuk menyelesaikan sengketa nama domain tersebut.

Mekanisme penyelesaian sengketa nama domain di Indonesia.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nama Domain di Indonesia dilakukan melalui Badan Arbitrase Nama Domain Indonesia (BANI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Nama Domain .id. Proses penyelesaian sengketa Nama Domain ini menggunakan mekanisme Arbitrase melalui pendekatan mediasi. Jika penyelesaian melalui mediasi gagal dilakukan, maka dapat dilanjutkan dengan tahapan Arbitrase.

Penjelasan Proses alur penyelesaian sengketa nama domain dari awal hingga akhir:

a. Notifikasi dan permohonan penyelesaian sengketa

Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada lembaga pendaftaran domain yang relevan. Permohonan ini biasanya mencakup identifikasi nama domain yang menjadi sengketa, alasan pelanggaran, dan bukti yang mendukung klaim.

b. Mediasi atau negosiasi

Pihak yang terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini dilakukan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

c. Arbitrase

Jika mediasi atau negosiasi tidak berhasil, pihak yang terlibat dapat memilih arbitrase. Arbitrase merupakan proses alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter yang independen dan netral.

d. Penyelesaian melalui pengadilan

Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase, pihak yang terlibat dapat memilih untuk membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan argumen dari kedua pihak dan memberikan putusan yang mengikat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun