Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sengketa Nama Domain di Indonesia

17 Januari 2024   20:17 Diperbarui: 17 Januari 2024   20:26 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mikevestil.com

Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada lembaga pendaftaran domain yang relevan. Permohonan ini biasanya mencakup identifikasi nama domain yang menjadi sengketa, alasan pelanggaran, dan bukti yang mendukung klaim.

b. Mediasi atau negosiasi

Pihak yang terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini dilakukan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

c. Arbitrase

Jika mediasi atau negosiasi tidak berhasil, pihak yang terlibat dapat memilih arbitrase. Arbitrase merupakan proses alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbiter yang independen dan netral.

d. Penyelesaian melalui pengadilan

Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase, pihak yang terlibat dapat memilih untuk membawa sengketa tersebut ke pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan argumen dari kedua pihak dan memberikan putusan yang mengikat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun