Langkah dan tahapan-tahapan yang tepat yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh ketika terjadi perselisihan hubungan Industrial dengan perusahaan.
1. Penyelesaian dengan Cara Bipartit
Penyelesaian perselisihan dengan cara bipartit adalah penyelesaian perselisihan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh pekerja atau yang mewakili dengan pengusaha atau yang mewakili yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja tanpa melibatkan pihak lain.Â
Â
2. Penyelesaian perselisihan melalui Mediasi
Â
UU No.2 tentang penyelesaian hubungan industrial (2004), pasal 1 pada poin ke 11 dan 12 menjelaskan sebagai berikut:" Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihanpemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
3. Penyelesaian perselisihan melalui Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Menurut UU No.2 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (2004), pasal 1 pada poin ke 13 dan 14, yang dimaksud Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
4. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase
Â
Arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.Â
Dalam UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Â
5. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Â
UU No.13 tentang ketenagakerjaan (2003: 183-185), pasal 55, 56, 57 & 60 poin 1 dan 2 menjelaskan sebagai berikut:
Â
"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yang tugas dan wewenangnya memeriksa dan memutuskan:
a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c.Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihanantar serikat pekerja /serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Â
6. Tata cara penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial
Â
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Hukum Acara Perdata (Psl. 54). Majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim harus ditetapkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak menerima permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Â
7. Kasasi pada Mahkamah Agung
Â
Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi (secara tertulis) kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan (Psl. 71).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H