d.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihanantar serikat pekerja /serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Â
6. Tata cara penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial
Â
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Hukum Acara Perdata (Psl. 54). Majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim harus ditetapkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak menerima permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Â
7. Kasasi pada Mahkamah Agung
Â
Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi (secara tertulis) kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan (Psl. 71).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H