Mohon tunggu...
Risky Rohma
Risky Rohma Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Mahasiswi

Masiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka UPBJJ Luar Negri. Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahapan Penyelesaian Saat Terjadi Perselisihan Hubungan Kerja dengan Perusahaan

16 Januari 2024   12:52 Diperbarui: 17 Januari 2024   19:05 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pakarkinerja.com

 

Arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. 

Dalam UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.   

5. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

 

UU No.13 tentang ketenagakerjaan (2003: 183-185), pasal 55, 56, 57 & 60 poin 1 dan 2 menjelaskan sebagai berikut:

 

"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yang tugas dan wewenangnya memeriksa dan memutuskan:

a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak

b.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan

c.Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun