Â
Arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.Â
Dalam UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Â
5. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Â
UU No.13 tentang ketenagakerjaan (2003: 183-185), pasal 55, 56, 57 & 60 poin 1 dan 2 menjelaskan sebagai berikut:
Â
"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum yang tugas dan wewenangnya memeriksa dan memutuskan:
a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b.Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c.Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;