a. Konsultasi permasalahan di Masyarakat.
b. Pemberian bantuan Untuk masyarakat.
c. Mencari relasi (menjadi penghubung) antara masyarakat yang membutuhkan dan para penegak hukum (untuk menuntut keadilan).
d. Memberikan perlindungan baik secara psikis maupun fisik kepada korban atau masyarakat yang dirugikan.
4) Pembuatan laporan pertanggungjawaban setiap tindakan:
a. Kronologi.
b. Tindakan.
c. Penyelesaian.
5) Edukasi Hukum secara online dengan berkolaborasi dengan Aktivis Hukum, Praktisi dan Akademisi Hukum di Indonesia.
2. Advokasi Hukum ketenaga kerjaan dan Perlindungan PMI Di Hong Kong.
1) Pembentukan tim koordinator.