Mohon tunggu...
rohman wahyudin
rohman wahyudin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Freelance

Penulis yang masih dibantu dengan keyboard https://www.maleskerja.com/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Fintech Beserta Jenis-jenis Fintech

25 Oktober 2023   05:26 Diperbarui: 25 Oktober 2023   05:47 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Fintech (Pexels.com/RDNE Stock project)

Pada zaman saat ini begitu banyaknya kemudahan yang kita peroleh dan rasakan terutama dalam hal pendanaan maupun produk keuangan lainnya. Tidak dipungkiri dengan adanya beberapa kemajuan teknologi terutama di bidang teknologi informasi dan digitalisasi keuangan membuat banyak terobosan-terobosan berupa inovasi dalam dunia keuangan.

Sebagai akibat dari inovasi dalam dunia keuangan ini maka lahirnya suatu teknologi yang biasa disebut dengan istilah Fintech atau Financial Technology.

Saat ini rasanya tidak begitu asing di telinga kita mengenai istilah Fintech itu sendiri, tetapi kebanyakan orang yang awam akan sering mengaitkan Fintech dengan namanya pinjaman online, benarkan begitu? Ataukah ada industri keuangan lainnya yang berhubungan dengan Fintech itu sendiri, maka cari tahu jawabannya pada artikel kali ini.

Mengenal Lebih dalam Tentang Apa itu Fintech

Fintech sendiri ialah merupakan salah satu singkatan dari Financial Technology. Berdasarkan dari National Digital Research Center atau NDRC Fintech ini ialah sebagai istilah dalam bidang jasa keuangan, dimana inovasi disini ialah inovasi finansial yang diberikan sentuhan-sentuhan yang modern. Beda halnya dengan OJK, menurutnya pengertian Fintech itu ialah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.

Dimana produk Fintech sendiri biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna untuk menjalankan suatu mekanisme transaksi keuangan yang lebih spesifik dan efisien. Jadi sebenarnya bukan hanya menyasar pada pinjaman online saja, mengingat Fintech ini ialah berupa inovasi keuangan digital dan tentunya memiliki cakupan yang begitu lumayan luas di bidang usahannya.

Beragam Jenis-jenis Fintech

Setelah memahami dari arti pengertian dari Fintech itu sendiri maka selanjutnya akan membahas perihal apa-apa saja yang termasuk ke dalam suatu Fintech itu sendiri? Lalu pinjaman online itu termasuk ke dalam kategori Fintech yang seperti apa?

Mengutip dari laman resminya Sikapi Uangmu OJK bahwasanya Fintech ini terbagi kedalam 5 kategori, berikut kategorinya:

1. Crowdfunding

Crowdfunding ini istilah sederhananya ialah platform penggalangan dana secara online. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat tentunya akan dapat menggalang dana atau ikut berdonasi untuk suatu program yang mereka ikut donasikan.

Salah satu dari contoh Fintech ialah kategori yang sedang sangat populer yakni kitabisa.com.

2. Microfinancing

Selanjutnya ada kategori Fintech microfinancing dimana fungsinya Fintech ini ialah menyediakan berbagai layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke institusi perbankan. Fungsinya disini ialah menjembatani antara pemilik modal dengan masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh modal usaha guna untuk mengembangkan usahanya.

Salah satu startup Fintech kategori ini ialah amartha yang menjadi jembatan penghubung antara pemberi modal dengan peminjam modal di pedesaan.

3. Peer to Peer Lending atau P2P Lending

Untuk kategori Fintech yang satu ini sudah sangat banyak diketahui oleh beberapa orang dan menganggap Fintech ini ialah pinjaman online. Perusahaan Fintech kategori ini membantu masyarakat yang sedang membutuhkan solusi atas keuangan, yang dimana melalui platform P2P ini dipertemukanlah antara pemilik modal atau pemberi pinjaman atau Lender dengan sang peminjam dana atau borrower. Model Fintech ini ada banyak contohnya seperti kredit pintar, tunaikita, koinworks, adakami, dan lain sebagainnya, adapun yang legal dan ada juga yang ilegal.

4. Market Agregator

Fintech dalam kategori ini yaitu Fintech yang mengumpulkan informasi yang terkait dengan keuangan untuk kemudian disampaikannya kepada penggunanya.

Informasi yang disampaikan bervariasi, bisa juga tentang tips keuangan, investasi, sampai dengan informasi mengenai kartu kredit. Misalnya contohnya dari Fintech ini yakni financer atau aturduit.

5. Digital Payment System

Adapun kategori Fintech yang satu ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti misalnya kartu kredit, pembayaran PLN, PDAM, token listrik, pulsa, kouta, dan lain sebagainnya. Contoh dari Fintech kategori ini ialah payfazz, dana, gopay, ovo, shopee, dan sebagainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun