Istilah "Pancasila" diambil dari bahasa Sanskerta, di mana "panca" berarti lima dan "sila" berarti prinsip atau asas. Konsep ini diharapkan dapat menjadi landasan negara yang mengakomodasi seluruh keberagaman Indonesia.
3. Perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
    Setelah pidato Soekarno, tim kecil bernama Panitia Sembilan dibentuk untuk menyempurnakan usulan dasar negara. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta memiliki perbedaan pada sila pertama yang berbunyi, "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Namun, kalimat ini kemudian disepakati untuk diubah demi menghindari perpecahan, sehingga menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
4. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara pada 18 Agustus 1945
    Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sehari kemudian, tepatnya pada 18 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pengesahan ini menandai titik penting di mana Pancasila menjadi landasan resmi bagi negara Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang diresmikan adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Perkembangan dan Pembinaan Pancasila
    Selama perjalanannya, Pancasila telah mengalami berbagai tantangan, terutama dalam menjaga keberagaman bangsa dan menghadapi berbagai krisis politik. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, Pancasila sering dijadikan alat untuk legitimasi kekuasaan. Namun, setelah Reformasi 1998, upaya pembinaan Pancasila kembali ditekankan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Pemerintah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertugas membina, mengembangkan, dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
    Hingga saat ini, Pancasila tetap menjadi dasar dan ideologi negara yang berfungsi untuk mempersatukan bangsa dalam keragaman. Sebagai landasan moral dan etika, Pancasila diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Pancasila juga menjadi dasar dalam kebijakan negara, terutama untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan
    Pendidikan Pancasila dalam konteks kewarganegaraan berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang memiliki integritas, cinta perdamaian, dan sikap anti-korupsi. Materi Pancasila juga ditekankan dalam pendidikan formal maupun non-formal sebagai salah satu upaya melahirkan generasi yang memiliki kesadaran berbangsa.