Mohon tunggu...
Rohilah Zahran
Rohilah Zahran Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Bisnis

Mimpi itu harus jadi rencana, Dan rencana harus jadi Aktivitas ... Semangat Meraih MIMPI ..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak Positif dan Negatif dari Kenaikan PPN 12 Persen

20 November 2024   14:55 Diperbarui: 20 November 2024   15:21 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh jenis pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan di wilayah suatu negara, termasuk Indonesia. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, di mana yang memungut dan menyetorkannya ke negara adalah penjual atau penyedia jasa, namun beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir.

Ciri-ciri PPN:

1. Objek Pajak: Barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, baik barang berwujud (seperti pakaian, elektronik) maupun tidak berwujud (seperti hak paten, lisensi).

2. Bersifat Tidak Langsung: Konsumen akhir membayar PPN melalui harga barang atau jasa yang dibeli, tetapi penjual yang menyetorkannya ke negara.

3. Tarif Umum: Di Indonesia, tarif PPN adalah 11% (sejak 1 April 2022), sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Yang Kemudian akan naik pada awal tahun 2025.

Subjek dan Objek PPN:

1. Subjek PPN: Orang pribadi, badan, atau entitas yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak.

2. Objek PPN:

Barang kena pajak (BKP), seperti kendaraan, alat elektronik, makanan.

Jasa kena pajak (JKP), seperti jasa konsultan, periklanan, dan sebagainya.

Contoh Transaksi yang Dikenakan PPN:

Membeli pakaian di toko.

Penggunaan jasa perhotelan.

Pemanfaatan barang digital dari luar negeri seperti layanan streaming musik.

PPN berkontribusi besar sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik

Penerapan PPN 12 Persen  (Pajak Pertambahan Nilai) memiliki berbagai dampak bagi masyarakat, terutama karena pajak ini memengaruhi harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan ini dan dampaknya:

Apa Itu PPN 12 Persen ?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang ataupun jasa.

Pemerintah Indonesia sempat menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dengan rencana peningkatan menjadi 12% pada 2025 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dampak kenaikan PPN dari 11 Persen menjadi 12 Persen tentu akan memiliki dampak negatif dan positif, apa saja dampak positif dan negatif apabila PPN naik menjadi 12 Persen ?

Dampak Positif

1. Peningkatan Penerimaan Negara
Kenaikan PPN diharapkan menambah pendapatan negara yang bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan, subsidi, dan kesejahteraan masyarakat.

2. Memperkuat Infrastruktur Publik
Dengan dana yang lebih besar, pemerintah dapat meningkatkan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

3. Pajak yang Lebih Transparan
PPN lebih mudah dipantau karena diterapkan langsung pada transaksi, sehingga meminimalkan potensi penghindaran pajak.

Dampak Negatif Bagi Masyarakat

1. Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Tarif PPN yang lebih tinggi langsung berdampak pada harga barang dan jasa, terutama yang tergolong kebutuhan pokok. Akibatnya, daya beli masyarakat bisa menurun.

2. Beban Tambahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kenaikan ini lebih dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah karena mereka harus mengeluarkan proporsi pendapatan yang lebih besar untuk konsumsi sehari-hari.

3. Inflasi
PPN 12% dapat memicu inflasi, terutama jika produsen dan penjual menaikkan harga barang dan jasa untuk menyesuaikan dengan beban pajak.

4. Dampak pada UMKM
Bisnis kecil dan menengah yang sebelumnya mungkin tidak terkena pajak bisa merasa terbebani jika harus menaikkan harga jual mereka. Ini dapat mengurangi daya saing mereka di pasar.

Strategi Mengurangi Dampak

Subsidi untuk Kebutuhan Pokok: Pemerintah dapat mempertahankan atau meningkatkan subsidi untuk kebutuhan esensial, seperti beras, minyak goreng, dan listrik.

Perlindungan UMKM: Memberikan insentif pajak atau pengecualian PPN untuk UMKM agar mereka tetap kompetitif.

Pajak Progresif: Menerapkan tarif pajak yang berbeda untuk barang kebutuhan pokok (rendah) dan barang mewah (lebih tinggi).

Edukasi Masyarakat: Memberikan pemahaman tentang manfaat kenaikan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah yang penting untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan yang melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pajak juga sangat krusial agar masyarakat merasa dampak positifnya nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun