Mohon tunggu...
Rohilah Zahran
Rohilah Zahran Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Bisnis

Mimpi itu harus jadi rencana, Dan rencana harus jadi Aktivitas ... Semangat Meraih MIMPI ..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak Positif dan Negatif dari Kenaikan PPN 12 Persen

20 November 2024   14:55 Diperbarui: 20 November 2024   15:21 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Transaksi yang Dikenakan PPN:

Membeli pakaian di toko.

Penggunaan jasa perhotelan.

Pemanfaatan barang digital dari luar negeri seperti layanan streaming musik.

PPN berkontribusi besar sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik

Penerapan PPN 12 Persen  (Pajak Pertambahan Nilai) memiliki berbagai dampak bagi masyarakat, terutama karena pajak ini memengaruhi harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan ini dan dampaknya:

Apa Itu PPN 12 Persen ?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang ataupun jasa.

Pemerintah Indonesia sempat menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dengan rencana peningkatan menjadi 12% pada 2025 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dampak kenaikan PPN dari 11 Persen menjadi 12 Persen tentu akan memiliki dampak negatif dan positif, apa saja dampak positif dan negatif apabila PPN naik menjadi 12 Persen ?

Dampak Positif

1. Peningkatan Penerimaan Negara
Kenaikan PPN diharapkan menambah pendapatan negara yang bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan, subsidi, dan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun