Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia dirumuskan sebagai respons pemerintah terhadap berbagai tantangan ekonomi dan regulasi yang dianggap menghambat investasi serta daya saing. Berikut beberapa latar belakang utama perumusan UU Cipta Kerja:
1. Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Sebelum adanya UU ini, investasi asing dan domestik terkendala oleh regulasi yang tumpang tindih dan proses birokrasi yang panjang. Pemerintah berharap, dengan menyederhanakan regulasi, Indonesia bisa menarik lebih banyak investasi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
2. Pembukaan Lapangan KerjaÂ
Indonesia mengalami pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang cukup pesat, khususnya anak muda. UU Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan memperbaiki iklim usaha, sehingga perusahaan-perusahaan lebih mudah berkembang dan menciptakan pekerjaan. Selain itu, banyaknya pekerja informal di Indonesia membuat pemerintah merasa perlu memperluas akses pekerjaan formal.
3. Simplifikasi Regulasi dan Penyederhanaan Birokrasi
Regulasi di Indonesia dianggap terlalu banyak, kompleks, dan sering tumpang tindih antara satu aturan dengan aturan lainnya. UU Cipta Kerja berusaha menyatukan berbagai regulasi dalam satu payung hukum dengan pendekatan omnibus law sehingga proses perizinan, persyaratan usaha, dan kepatuhan hukum lebih sederhana.
4. Peningkatan Daya Saing Global
Indonesia menghadapi persaingan yang ketat dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand, yang memiliki kemudahan berinvestasi lebih baik. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dengan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif.
5. Reformasi Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, upah, dan pesangon. Pemerintah merasa bahwa regulasi ketenagakerjaan yang ada sebelumnya dianggap tidak fleksibel dan kurang menarik bagi investor. Dengan adanya reformasi ketenagakerjaan, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan hak pekerja dengan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
6. Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
UU Cipta Kerja juga disusun sebagai salah satu langkah pemerintah dalam memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Pandemi menyebabkan perlambatan ekonomi global dan Indonesia, sehingga diperlukan terobosan yang bisa mempercepat pemulihan dan menjaga stabilitas ekonomi.
7. Mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan UU Cipta Kerja berusaha memberikan kemudahan dan perlindungan kepada sektor ini. Beberapa pasal dalam UU ini mengatur kemudahan izin usaha bagi UMKM, kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan, dan dukungan lain agar mereka bisa berkembang lebih cepat.
8. Reformasi Perizinan Berbasis Risiko
UU Cipta Kerja memperkenalkan konsep perizinan berbasis risiko, di mana prosedur perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha. Artinya, usaha dengan risiko rendah akan mendapat kemudahan perizinan, sementara usaha berisiko tinggi harus memenuhi syarat yang lebih ketat. Ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk melakukan reformasi struktural besar-besaran dalam regulasi yang selama ini dinilai memperlambat laju pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, proses perumusannya juga menimbulkan pro-kontra, khususnya dari kalangan pekerja dan aktivis lingkungan yang khawatir UU ini bisa mengurangi perlindungan hak pekerja dan mengabaikan aspek lingkungan.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Namun, pandangan bahwa UU ini lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan tenaga kerja atau masyarakat umum sering muncul dalam diskusi publik. Berikut beberapa alasan mengapa UU Cipta Kerja dianggap lebih menguntungkan pengusaha:
1. Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
Dengan sistem perizinan berbasis risiko dan integrasi dalam OSS (Online Single Submission), pengusaha dapat memulai bisnisnya lebih cepat tanpa harus melalui birokrasi yang rumit. Hal ini jelas menguntungkan pelaku usaha karena waktu dan biaya perizinan yang sebelumnya tinggi dapat dipangkas, sehingga lebih mudah memulai bisnis, mengembangkan usaha, atau masuk ke sektor-sektor baru.
2. Fleksibilitas dalam Peraturan Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing yang lebih fleksibel. Artinya, pengusaha dapat lebih mudah merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnisnya, terutama untuk pekerjaan jangka pendek atau proyek tertentu. Bagi pengusaha, ini memungkinkan biaya tenaga kerja yang lebih efisien dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Tetapi bagi para pekerja ini dapat merugikan sebab Keamanan Kerja yang didapatkan para pekerja justru sangat rendah, dengan fleksibilitas dalam kontrak kerja dan outsourcing dapat mengurangi keamanan kerja bagi tenaga kerja, karena perusahaan dapat dengan lebih mudah memutus kontrak atau merekrut tenaga outsourcing.
3. Pengurangan Kewajiban Pesangon
Jumlah pesangon untuk pekerja yang di-PHK diturunkan dari yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ini mengurangi beban biaya bagi pengusaha saat harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan Kompensasi Pesangon yang Lebih Kecil dapat  menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerja akan kehilangan perlindungan finansial saat terkena PHK.
Sebagai gantinya, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi biaya ini dibagi dengan pemerintah dan BPJS, sehingga beban pengusaha lebih ringan dibanding sebelumnya. Dan ini jelas merugikan dari sisi Pekerja.
4. Pembukaan Sektor Usaha untuk Investasi Asing
UU Cipta Kerja merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga lebih banyak sektor yang terbuka untuk investor asing. Hal ini memungkinkan pengusaha asing maupun lokal lebih leluasa masuk ke sektor-sektor tertentu yang sebelumnya terbatas.
Bagi pengusaha, ini adalah peluang besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan akses modal, sementara bagi pekerja lokal ada potensi persaingan dengan tenaga kerja asing di beberapa sektor.
Tetapi untuk para pekerja ini merupakan potensi persaingan dengan tenaga kerja asing, dengan adanya pembukaan sektor-sektor tertentu untuk investasi asing berpotensi mendatangkan tenaga kerja asing, yang dapat meningkatkan persaingan bagi tenaga kerja lokal.
5. Kemudahan dalam Sektor Pertanahan dan Infrastruktur
Dengan adanya Bank Tanah dan penyederhanaan perizinan tata ruang, pengusaha yang bergerak di sektor properti, konstruksi, atau infrastruktur mendapat keuntungan karena bisa mengakses lahan lebih cepat dan dengan proses yang lebih sederhana.Ini membantu pengusaha mengurangi biaya dan mempercepat proses pembangunan atau ekspansi usaha. Tetapi dengan semakin dipermudahkan proses ini akan sangat berdampak pada eklploitasi alam yang berlebihan.
6. Kemudahan Berusaha bagi UMKM
UU Cipta Kerja memberikan beberapa insentif dan kemudahan bagi UMKM, seperti kemudahan mendapatkan izin usaha dan sertifikasi halal secara gratis.Hal ini memang menguntungkan pelaku UMKM, yang sering kali kesulitan dengan biaya dan birokrasi perizinan. Kemudahan ini memungkinkan UMKM berkembang lebih cepat dan meningkatkan daya saing mereka.
7. Perlindungan dan Dukungan bagi Investasi
UU ini memberi kepastian hukum bagi investor dengan menyederhanakan regulasi di berbagai sektor. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, investor merasa lebih aman untuk berinvestasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha karena meminimalkan risiko regulasi yang tumpang tindih atau perubahan kebijakan yang sering menghambat kegiatan bisnis.
UU Cipta Kerja memang menawarkan banyak keuntungan bagi pengusaha, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan, fleksibilitas ketenagakerjaan, dan kemudahan akses investasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian, tetapi implementasinya dapat menimbulkan tantangan bagi perlindungan tenaga kerja. Keberhasilan UU ini akan bergantung pada keseimbangan antara kebutuhan pengusaha dan perlindungan pekerja. Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaannya agar keuntungan ekonomi yang dihasilkan juga dapat dinikmati oleh tenaga kerja dan masyarakat luas, bukan hanya oleh pengusaha atupun sebagian golongan tertentu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H