Mohon tunggu...
Rohilah Zahran
Rohilah Zahran Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Bisnis

Jika Belum Siap Untuk Dikritik, Maka Belum Juga Layak Untuk Dipuji

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberhasilan Uji Materi UU Ciptaker Akan Berdampak Pada Keseimbangan Antara Kebutuhan Pengusaha dan Perlindungan Pekerja

3 November 2024   08:14 Diperbarui: 16 November 2024   17:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Chat GPT

UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing yang lebih fleksibel. Artinya, pengusaha dapat lebih mudah merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnisnya, terutama untuk pekerjaan jangka pendek atau proyek tertentu. Bagi pengusaha, ini memungkinkan biaya tenaga kerja yang lebih efisien dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Tetapi bagi para pekerja ini dapat merugikan sebab Keamanan Kerja yang didapatkan para pekerja justru sangat rendah, dengan fleksibilitas dalam kontrak kerja dan outsourcing dapat mengurangi keamanan kerja bagi tenaga kerja, karena perusahaan dapat dengan lebih mudah memutus kontrak atau merekrut tenaga outsourcing.

3. Pengurangan Kewajiban Pesangon

Jumlah pesangon untuk pekerja yang di-PHK diturunkan dari yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ini mengurangi beban biaya bagi pengusaha saat harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan Kompensasi Pesangon yang Lebih Kecil dapat  menimbulkan kekhawatiran bahwa pekerja akan kehilangan perlindungan finansial saat terkena PHK.

Sebagai gantinya, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi biaya ini dibagi dengan pemerintah dan BPJS, sehingga beban pengusaha lebih ringan dibanding sebelumnya. Dan ini jelas merugikan dari sisi Pekerja.

4. Pembukaan Sektor Usaha untuk Investasi Asing

UU Cipta Kerja merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) sehingga lebih banyak sektor yang terbuka untuk investor asing. Hal ini memungkinkan pengusaha asing maupun lokal lebih leluasa masuk ke sektor-sektor tertentu yang sebelumnya terbatas.

Bagi pengusaha, ini adalah peluang besar untuk memperluas pasar dan meningkatkan akses modal, sementara bagi pekerja lokal ada potensi persaingan dengan tenaga kerja asing di beberapa sektor.

Tetapi untuk para pekerja ini merupakan potensi persaingan dengan tenaga kerja asing, dengan adanya pembukaan sektor-sektor tertentu untuk investasi asing berpotensi mendatangkan tenaga kerja asing, yang dapat meningkatkan persaingan bagi tenaga kerja lokal.

5. Kemudahan dalam Sektor Pertanahan dan Infrastruktur

Dengan adanya Bank Tanah dan penyederhanaan perizinan tata ruang, pengusaha yang bergerak di sektor properti, konstruksi, atau infrastruktur mendapat keuntungan karena bisa mengakses lahan lebih cepat dan dengan proses yang lebih sederhana.Ini membantu pengusaha mengurangi biaya dan mempercepat proses pembangunan atau ekspansi usaha. Tetapi dengan semakin dipermudahkan proses ini akan sangat berdampak pada eklploitasi alam yang berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun