Mohon tunggu...
Rohilah Zahran
Rohilah Zahran Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Bisnis

Jika Belum Siap Untuk Dikritik, Maka Belum Juga Layak Untuk Dipuji

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberhasilan Uji Materi UU Ciptaker Akan Berdampak Pada Keseimbangan Antara Kebutuhan Pengusaha dan Perlindungan Pekerja

3 November 2024   08:14 Diperbarui: 16 November 2024   17:36 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Chat GPT

6. Kemudahan Berusaha bagi UMKM

UU Cipta Kerja memberikan beberapa insentif dan kemudahan bagi UMKM, seperti kemudahan mendapatkan izin usaha dan sertifikasi halal secara gratis.Hal ini memang menguntungkan pelaku UMKM, yang sering kali kesulitan dengan biaya dan birokrasi perizinan. Kemudahan ini memungkinkan UMKM berkembang lebih cepat dan meningkatkan daya saing mereka.

7. Perlindungan dan Dukungan bagi Investasi

UU ini memberi kepastian hukum bagi investor dengan menyederhanakan regulasi di berbagai sektor. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, investor merasa lebih aman untuk berinvestasi di Indonesia.

Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha karena meminimalkan risiko regulasi yang tumpang tindih atau perubahan kebijakan yang sering menghambat kegiatan bisnis.

UU Cipta Kerja memang menawarkan banyak keuntungan bagi pengusaha, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan, fleksibilitas ketenagakerjaan, dan kemudahan akses investasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian, tetapi implementasinya dapat menimbulkan tantangan bagi perlindungan tenaga kerja. Keberhasilan UU ini akan bergantung pada keseimbangan antara kebutuhan pengusaha dan perlindungan pekerja. Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaannya agar keuntungan ekonomi yang dihasilkan juga dapat dinikmati oleh tenaga kerja dan masyarakat luas, bukan hanya oleh pengusaha atupun sebagian golongan tertentu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun