6. Kemudahan Berusaha bagi UMKM
UU Cipta Kerja memberikan beberapa insentif dan kemudahan bagi UMKM, seperti kemudahan mendapatkan izin usaha dan sertifikasi halal secara gratis.Hal ini memang menguntungkan pelaku UMKM, yang sering kali kesulitan dengan biaya dan birokrasi perizinan. Kemudahan ini memungkinkan UMKM berkembang lebih cepat dan meningkatkan daya saing mereka.
7. Perlindungan dan Dukungan bagi Investasi
UU ini memberi kepastian hukum bagi investor dengan menyederhanakan regulasi di berbagai sektor. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, investor merasa lebih aman untuk berinvestasi di Indonesia.
Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha karena meminimalkan risiko regulasi yang tumpang tindih atau perubahan kebijakan yang sering menghambat kegiatan bisnis.
UU Cipta Kerja memang menawarkan banyak keuntungan bagi pengusaha, terutama dalam hal penyederhanaan perizinan, fleksibilitas ketenagakerjaan, dan kemudahan akses investasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian, tetapi implementasinya dapat menimbulkan tantangan bagi perlindungan tenaga kerja. Keberhasilan UU ini akan bergantung pada keseimbangan antara kebutuhan pengusaha dan perlindungan pekerja. Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaannya agar keuntungan ekonomi yang dihasilkan juga dapat dinikmati oleh tenaga kerja dan masyarakat luas, bukan hanya oleh pengusaha atupun sebagian golongan tertentu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H