Mohon tunggu...
Ainur Rofiq Gufron
Ainur Rofiq Gufron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang yang hobi memelihara hewan, saya juga mempunyai hobi mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Trias Politika Dalam Struktur Pemerintahan Indonesia Guna Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

10 Desember 2024   00:17 Diperbarui: 11 Desember 2024   17:50 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsep Trias Politika diperkenalkan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, dalam karyanya yang terkenal, De l'esprit des lois (1748). Montesquieu mengemukakan bahwa untuk mencapai pemerintahan yang adil dan efektif, kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang terpisah: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances, di mana setiap cabang memiliki kekuatan dan tanggung jawabnya sendiri, sehingga dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain. Dengan demikian, Trias Politika berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang.

Trias Politika adalah konsep yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan mengelola administrasi negara, biasanya diwakili oleh presiden dan kabinet. Kekuasaan legislatif memiliki tugas utama untuk merancang dan mengesahkan undang-undang, diwakili oleh lembaga seperti DPR dan MPR. kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan, yang diwakili oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.

Dalam UUD NRI 1945, prinsip pemisahan kekuasaan tercermin dalam pengaturan masing- masing cabang kekuasaan. Sebelum amandemen, UUD NRI 1945 mengatur pembagian kekuasaan secara eksplisit dengan mencantumkan lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, DPA, MA, dan BPK.

Setelah amandemen, struktur ini mengalami perubahan dengan penambahan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari legislatif, serta penegasan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam yudikatif. Amandemen ini memperkuat posisi masing-masing lembaga dan menegaskan pentingnya checks and balances di antara mereka. Secara keseluruhan, penerapan Trias Politika dalam UUD NRI 1945 menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan melalui pembagian tanggung jawab yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

1.Implementasi Kekuasaan Eksekutif dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945, Presiden memiliki kedudukan yang unik sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (single executive). Hal ini tercermin dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Kedudukan ganda ini memberikan Presiden kekuasaan yang signifikan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kekuasaan yang bersifat simbolis dan seremonial, namun juga mencakup kewenangan penting seperti:

a.Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945).

b.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).

c.Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).

d.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15).

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, termasuk:

a.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1).

b.Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

c.Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).

Presiden memiliki wewenang yang luas dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, meliputi Pembentukan kabinet presiden yaitu berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2). Pengambilan keputusan nasional, Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan penting terkait kebijakan nasional. Ini termasuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting yang memaksa.

(Pasal 22 ayat 1). Meskipun bukan bagian dari kekuasaan legislatif, Presiden memiliki peran penting dalam proses legislasi, termasuk mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkan undang-undang yang telah disetujui DPR. Presiden memiliki hak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, meskipun dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau DPR (Pasal 14).

2.Peran Kekuasaan Legislatif Dalam Struktur Pemerintahan Indonesia

Menurut UUD NRI 1945 terbagi antara tiga lembaga utama, yaitu DPR, DPD, dan MPR. Masing-masing lembaga memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

DPR memiliki peran sentral dalam kekuasaan legislatif Indonesia. Berdasarkan UUD NRI 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama yaitu Fungsi legislasi, Fungsi anggaran, Fungsi pengawasan. DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan fungsinya.

DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Fungsi utama DPD meliputi Pengajuan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, pemberian pertimbangan atas RUU tertentu, pengawasan pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah

Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR kini berfungsi sebagai forum gabungan (joint session) antara DPR dan DPD. Wewenang MPR meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

3.Kekuasaan Yudikatif sebagai Pelindung Hukum dan Keadilan

Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga utama: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan umum, yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA juga berperan dalam menciptakan preseden hukum yang menjadi acuan bagi pengadilan di bawahnya.

Mahkamah Konstitusi, di sisi lain, memiliki tugas khusus untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. MK bertanggung jawab untuk menjaga konstitusi agar tidak ada produk hukum yang melanggar prinsip-prinsip konstitusional, sehingga hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga.

Independensi lembaga yudikatif sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MA dan MK tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya tanpa campur tangan dari eksekutif maupun legislatif, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Hal ini memungkinkan MA untuk memutuskan perkara dengan adil dan objektif, serta menjaga integritas sistem hukum.

Mahkamah Konstitusi juga beroperasi secara independen dalam menegakkan konstitusi. Kemandirian ini penting untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa semua tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun