3.Kekuasaan Yudikatif sebagai Pelindung Hukum dan Keadilan
Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh dua lembaga utama: Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan umum, yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, serta menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA juga berperan dalam menciptakan preseden hukum yang menjadi acuan bagi pengadilan di bawahnya.
Mahkamah Konstitusi, di sisi lain, memiliki tugas khusus untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. MK bertanggung jawab untuk menjaga konstitusi agar tidak ada produk hukum yang melanggar prinsip-prinsip konstitusional, sehingga hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga.
Independensi lembaga yudikatif sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MA dan MK tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya tanpa campur tangan dari eksekutif maupun legislatif, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Hal ini memungkinkan MA untuk memutuskan perkara dengan adil dan objektif, serta menjaga integritas sistem hukum.
Mahkamah Konstitusi juga beroperasi secara independen dalam menegakkan konstitusi. Kemandirian ini penting untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa semua tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H