Mohon tunggu...
Ainur Rofiq Gufron
Ainur Rofiq Gufron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang yang hobi memelihara hewan, saya juga mempunyai hobi mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Trias Politika Dalam Struktur Pemerintahan Indonesia Guna Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

10 Desember 2024   00:17 Diperbarui: 11 Desember 2024   17:50 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, termasuk:

a.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1).

b.Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).

c.Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).

Presiden memiliki wewenang yang luas dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, meliputi Pembentukan kabinet presiden yaitu berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2). Pengambilan keputusan nasional, Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan penting terkait kebijakan nasional. Ini termasuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting yang memaksa.

(Pasal 22 ayat 1). Meskipun bukan bagian dari kekuasaan legislatif, Presiden memiliki peran penting dalam proses legislasi, termasuk mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkan undang-undang yang telah disetujui DPR. Presiden memiliki hak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, meskipun dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau DPR (Pasal 14).

2.Peran Kekuasaan Legislatif Dalam Struktur Pemerintahan Indonesia

Menurut UUD NRI 1945 terbagi antara tiga lembaga utama, yaitu DPR, DPD, dan MPR. Masing-masing lembaga memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

DPR memiliki peran sentral dalam kekuasaan legislatif Indonesia. Berdasarkan UUD NRI 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama yaitu Fungsi legislasi, Fungsi anggaran, Fungsi pengawasan. DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan fungsinya.

DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Fungsi utama DPD meliputi Pengajuan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, pemberian pertimbangan atas RUU tertentu, pengawasan pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah

Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR kini berfungsi sebagai forum gabungan (joint session) antara DPR dan DPD. Wewenang MPR meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun