Sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, termasuk:
a.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1).
b.Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c.Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).
Presiden memiliki wewenang yang luas dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, meliputi Pembentukan kabinet presiden yaitu berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2). Pengambilan keputusan nasional, Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan penting terkait kebijakan nasional. Ini termasuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting yang memaksa.
(Pasal 22 ayat 1). Meskipun bukan bagian dari kekuasaan legislatif, Presiden memiliki peran penting dalam proses legislasi, termasuk mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkan undang-undang yang telah disetujui DPR. Presiden memiliki hak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, meskipun dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau DPR (Pasal 14).
2.Peran Kekuasaan Legislatif Dalam Struktur Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD NRI 1945 terbagi antara tiga lembaga utama, yaitu DPR, DPD, dan MPR. Masing-masing lembaga memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPR memiliki peran sentral dalam kekuasaan legislatif Indonesia. Berdasarkan UUD NRI 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama yaitu Fungsi legislasi, Fungsi anggaran, Fungsi pengawasan. DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan fungsinya.
DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Fungsi utama DPD meliputi Pengajuan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, pemberian pertimbangan atas RUU tertentu, pengawasan pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah
Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR kini berfungsi sebagai forum gabungan (joint session) antara DPR dan DPD. Wewenang MPR meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD