Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang bernilai sakral dan merupakan peristiwa hukum, karena ketentuan hukum agama dan keyakinan para pihak turut menentukan sah tidaknya perkawinan tersebut. 1974 tentang Perkawinan dan Ikhtisar Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan batal demi hukum.
# Yuridis
Secara hukum nikah siri tidak pernah dianggap ada, sehingga akibatnya sangat merugikan wanita atau anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut, wanita tersebut tidak berhak atas nafkah dan harta bersama setelah perceraian, dan secara hukum pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
4. Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.
Argumen Imam Syafi'i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut, termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya. Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya. Sedangkan Imam Syafi'i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan. Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam ditetapkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu. Pernikahan yang dilangsungkan pada saat hamil tidak
diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir. Secara langsung dapat dipahami bahwa pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari 3 ayat tersebut, lebih menghormati wanitanya. Ungkapan yang dapat kita pahami tentang wanita adalah sebagai mata air kebahagiaan dalam kehidupan, sumber kasih sayang dan kelembutan, wanita adalah tiang dan rahasia kesuksesan seorang laki-laki dalam kehidupan. Wanita dapat membangkitkan keberanian dan semangatnya, menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap pekerjaan, melahirkan sifat sabar dan tabah, melenyapkan rasa lelah dan letih, membuat tabiatnya yang halus, serta perasaannya halus.
6. Cara menghindari perceraian
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga:
a. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Selalu berusaha untuk terbuka dan jujur dalam berkomunikasi dengan pasangan, dan juga mendengarkan pendapat dan perasaan pasangan dengan seksama.