Mohon tunggu...
ro fal
ro fal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan-tinjauan perkawinan

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:23 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pencatatan perkawinan itu sangat penting. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.

Namun demikian, katanya, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta perkawinan atau mencatatkannya masih rendah. Rendahnya kesadaran tersebut dapat dilihat dengan seringnya terjadi keterlambatan dalam mengurusnya. Mereka cendrung baru mengurusnya apabila saat diperlukan, atau, baru diurus mereka apabila terjadi permasalahan dalam pengurusan aministrasi kependudukan lainnya yang mempersyaratkan adanya akta perkawinan. 

Berikut dampak yg terjadi jika pernikahan tidak dicatatkan:

#sosiologis

a.) Ini mempengaruhi pendidikan:

Anak-anak dari komunitas common law yang belajar di sekolah umum harus mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.

b.) Implikasi keuangan:

Keterlambatan meminjam ke bank karena tidak adanya bukti akta nikah.

c.) Dampak psikologis:

Dalam administrasi, warga negara Indonesia (WNI) didiskriminasi dan mereka harus memiliki hak yang sama dalam administrasi.

# Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun