pencatatan perkawinan itu sangat penting. Karena, perkawinan yang sah bukan hanya sah menurut ketentuan agama, tetapi juga harus sesuai dengan hukum negara. Perkawinan yang sah menurut hukum negara, wajib dilaporkan dan tercatat pada instansi yang berwenang.
Namun demikian, katanya, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta perkawinan atau mencatatkannya masih rendah. Rendahnya kesadaran tersebut dapat dilihat dengan seringnya terjadi keterlambatan dalam mengurusnya. Mereka cendrung baru mengurusnya apabila saat diperlukan, atau, baru diurus mereka apabila terjadi permasalahan dalam pengurusan aministrasi kependudukan lainnya yang mempersyaratkan adanya akta perkawinan.Â
Berikut dampak yg terjadi jika pernikahan tidak dicatatkan:
#sosiologis
a.) Ini mempengaruhi pendidikan:
Anak-anak dari komunitas common law yang belajar di sekolah umum harus mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
b.) Implikasi keuangan:
Keterlambatan meminjam ke bank karena tidak adanya bukti akta nikah.
c.) Dampak psikologis:
Dalam administrasi, warga negara Indonesia (WNI) didiskriminasi dan mereka harus memiliki hak yang sama dalam administrasi.
# Agama