Mohon tunggu...
ro fal
ro fal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan-tinjauan perkawinan

21 Maret 2023   20:17 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:23 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas kelima sesuai dengan Hadits Rasul yang berbunyi:

"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian". (HR. Abu Daud dan atTirmidzi)

Asas keenam sejalan dengan firman Allah:

"(karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahakan"

Dari sisi ini bisa dipahami, perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akompilasi hukum islamrnya membentuk sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik.

Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :

a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah

b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya

c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.

d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.

3. Pentingnya pencatatan pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun