Asas kelima sesuai dengan Hadits Rasul yang berbunyi:
"Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian". (HR. Abu Daud dan atTirmidzi)
Asas keenam sejalan dengan firman Allah:
"(karena) bagi orang laki-laki ada bagian daripada apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahakan"
Dari sisi ini bisa dipahami, perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akompilasi hukum islamrnya membentuk sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik.
Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :
a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.
d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.
3. Pentingnya pencatatan pernikahan