Baik itu antar penumpang, makanan hingga paket atau barang. Itu karena di kawasan ini terdapat beberapa pusat perbelanjaan ternama, berbagai gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta, hingga ruang singgah untuk naik atau turun angkutan umum.
Itu meliputi Stasiun Moda Raya Terpadu Jakarta (MRT) dan Halte Bus Raya Terpadu (BRT) Transjakarta. Tak jauh dari kawasan ini, kurang dari satu kilometer arah selatan, ada zona integrasi transportasi publik Dukuh Atas.
Yaitu, Stasiun Sudirman Baru yang melayani Commuter Line serta Kereta Ekspres Bandara Soekarno-Hatta, dan Stasiun Lintas Rel Terpadu Jabodebek (LRT).
(Artikel terkait: https://www.roelly87.com/2017/08/ubahjakarta-mrt-jakarta-bekerja-bersama.html)
Nah, terkait Bundaran HI, posisinya yang strategis dan sangat potensial membuat dua perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut memberikan Exclusive Naming Right. Yaitu, hak penamaan eksklusif yang dijual kepada perusahaan, baik swasta, BUMD Â atau BUMN.
Dimulai pada 2023 lalu dengan PT Transportasi Jakarta memberikannya kepada PT Astra Internasional untuk halte ikonik di Jalan M.H. Thamrin, tersebut. Alhasil, tempat naik dan turun penumpang itu bertambah namanya jadi Halte Bundaran HI Astra.
Setahun berselang, PT MRT Jakarta memberikan Exclusive Naming Right kepada Bank DKI. Kini namanya jadi Stasiun MRT Bundaran HI Bank DKI.
Sebelumnya, Bank DKI juga bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta terkait hak penamaan ekslusif. Yaitu menjadi Halte Senayan Bank DKI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Di sisi lain, Astra sudah lebih dulu bermitra dengan PT MRT Jakarta untuk Exclusive Naming Right. Yaitu, Stasiun MRT Setiabudi Astra yang diumumkan 2019 silam bersama tiga perusahaan lainnya.
Nah, terkait pemberian hak nama eksklusif untuk halte dan stasiun di Bundaran HI, ini bagi saya sangat membingungkan. Sebab, ini seperti suatu brand atau merek ditimpa brand.
Itu karena HI merupakan akronim Hotel Indonesia. Penginapan bintang lima yang masuk kategori cagar budaya karena sudah dibuka sejak 1962 silam.