Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Dan Terjadi Lagi... Pelecehan Seksual terhadap Ojol

21 Agustus 2024   04:53 Diperbarui: 21 Agustus 2024   04:58 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadi pun, tak lama usai kejadian, saya lapor lewat fitur di aplikasi. Hanya, jawaban Gojek sekadar formalitas.

Sejauh ini ga pernah ada tindak lanjut dari laporan yang saya lakukan. Makanya, kadang malas juga.

Beda situasi kalo customer yang jadi korban. Gojek atau aplikasi lain pasti gercep.

Alias, gerak cepat mem-PM (putus mitra) ojolnya. Gini amat nasib jadi mitra rasa karyawan? :)

*       *       *

KAMUS Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring mengartikan pelecehan seksual sebagai, "pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual".

Saya masih bingung dengan maksudnya. Meski, saya paham "memeluk" -meski dari sesama pria- pun masuk dalam ranah pelecehan seksual.

Tentu, sebelum membuat artikel ini saya cari informasi lebih dulu. Supaya, tidak bias dan malah jadi fitnah.

Bisa dipahami mengingat dalam laman resmi Kemdikbud, agak rancu.

Saya pun, googling lagi. Kali ini ditambahi kata kunci, "Apakah memeluk termasuk pelecehan?".

Hasilnya, ketemu. Hukumonline menulis, terkait kontak fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun