Tadi pun, tak lama usai kejadian, saya lapor lewat fitur di aplikasi. Hanya, jawaban Gojek sekadar formalitas.
Sejauh ini ga pernah ada tindak lanjut dari laporan yang saya lakukan. Makanya, kadang malas juga.
Beda situasi kalo customer yang jadi korban. Gojek atau aplikasi lain pasti gercep.
Alias, gerak cepat mem-PM (putus mitra) ojolnya. Gini amat nasib jadi mitra rasa karyawan? :)
* Â Â Â * Â Â Â *
KAMUS Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring mengartikan pelecehan seksual sebagai, "pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual".
Saya masih bingung dengan maksudnya. Meski, saya paham "memeluk" -meski dari sesama pria- pun masuk dalam ranah pelecehan seksual.
Tentu, sebelum membuat artikel ini saya cari informasi lebih dulu. Supaya, tidak bias dan malah jadi fitnah.
Bisa dipahami mengingat dalam laman resmi Kemdikbud, agak rancu.
Saya pun, googling lagi. Kali ini ditambahi kata kunci, "Apakah memeluk termasuk pelecehan?".
Hasilnya, ketemu. Hukumonline menulis, terkait kontak fisik.