7.Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan.
8.Surat keterangan dan tempat rehabilitasi bila yang bersangkutan pernah atau sedang dalam proses rehabilitasi.
9.Surat permohonan dari penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ assesmen.
10.Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi tidak dipungut biaya & tidak memberikan imbalan kepada tim BNN.
11.Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan yang asli.
12.Fotokopi KTP orangtua/ wali, tersangka & pengacara/ kuasa hukum.
13.Fotokopi Kartu Keluarga.
14.Berkas dibuat dalam 8 (delapan) rangkap, disusun sesuai urutan.
* Â Â * Â Â *
Kriteria Residen yang Dapat Direhabilitasi di UPT T&R BNN
1. Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.