Mohon tunggu...
Choirul Huda
Choirul Huda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer sejak 2010

Pencinta wayang, Juventini, Blogger. @roelly87 (www.roelly87.com)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Pecandu Narkoba Harus Lapor?

2 April 2014   11:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:11 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan.

8.Surat keterangan dan tempat rehabilitasi bila yang bersangkutan pernah atau sedang dalam proses rehabilitasi.

9.Surat permohonan dari penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim untuk dilakukan pemeriksaan/ assesmen.

10.Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi tidak dipungut biaya & tidak memberikan imbalan kepada tim BNN.

11.Menunjukkan surat penangkapan dan penahanan yang asli.

12.Fotokopi KTP orangtua/ wali, tersangka & pengacara/ kuasa hukum.

13.Fotokopi Kartu Keluarga.

14.Berkas dibuat dalam 8 (delapan) rangkap, disusun sesuai urutan.

*     *     *

Kriteria Residen yang Dapat Direhabilitasi di UPT T&R BNN

1. Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun