Mohon tunggu...
Rochma Ummu Satirah
Rochma Ummu Satirah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kampus Kelola Tambang, Negaralah yang Berwenang

1 Februari 2025   04:40 Diperbarui: 1 Februari 2025   04:40 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kampus Kelola Tambang, Negaralah yang Berwenang 

Oleh. Rochma Ummu Satirah

Ada wacana pemberian izin kelola tambang kepada kampus. Apakah hal ini benar? Apakah memang kampus bisa menjalankan kelola tambang ini dengan tujuan untuk membiaya pendidikan yang saat ini dirasa amat mahal?

Kampus Kelola Tambang, Bagaimana Bisa?

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Salah satunya adalah tambang. Ada sejumlah tambang yang ada di negeri ini yang memiliki cadangan tambang dalam jumlah yang fantastik. Hanya saja, izin pengelolaan tambang ini diberikan kepada swasta sehingga keuntungan terbesar diperoleh pihak pengelola.

Salah satu tambang yang berhasil menyedot perhatian publik adalah tambang emas di Papua yang dikelola oleh PT Freeport. Pada tahun 2023, perusahaan tambang ini menghasilkan tembaga 1,65 miliar pon dan 1,97 juta ons emas. Jumlah ini membuat Freeport meraup laba bersih sebesar Rp. 8.79 triliun.

Tentu angka ini bukan angka yang kecil. Kita bisa membayangkan betapa besar laba yang didapatkan oleh perusahaan tersebut yang mulai memproduksi dan mengolah sejak tahun 1972. Fakta lain lagi, tambang emas di Grasberg yang dikelola PT Freeport tidak hanya menghasilkan emas dan tembaga saja, masih ada bahan tambang lainnya. Ini hanya di satu titik di Grasberg saja, padahal masih ada banyak tambang di wilayah Indonesia lainnya.

Pengelolaan tambang di Indonesia tidak hanya diberikan ke pihak swasta. Beberapa saat yang lain, izin kelola tambang ini juga sempat diberikan kepada ormas. Saat ini, muncul lagi wacana untuk memberikan izin kelola tambang ini kepada kampus.

Forum Rektor Indonesia berpendapat bahwa biaya kuliah bisa turun jika pendidikan tinggi atau kampus dapat ikut mengelola pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua forum Rektor Indonesia, Didin Muhaffidin dengan mengatakan bahwa tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sumber pendapatan. Sehingga kampus tidak perlu menarik uang kuliah yang begitu besar dari mahasiswa, (Kompas.com/22/01/2025).

Wacana pemberian izin kelola tambang ini didukung dengan wacana penyediaan pendidikan terjangkau kepada masyarakat. Karena kampus sudah memiliki modal pembiayaan dari pengelolaan tambang. Ditambah lagi kampus memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk pengelolaan ini.

Pengelolaan Tambang di Tangan Siapa?

Menjadi pertanyaan mengenai pengelolaan tambang ini oleh siapa seharusnya. Seakan siapa saja boleh asal memiliki izin resmi. Dalam perundangan Indonesia, kelola tambang diatur dalam UU Minerba baru di mana melahirkan kebijakan baru untuk memberikan izin kelola tambang ini kepada pihak-pihak tertentu.

Dengan ini sebenarnya wajar jika akhirnya muncul wacana pengelolaan tambang oleh ormas atau pun kampus di mana sebelumnya tambang sudah dikelola oleh swasta bahkan asing. Pihak pemerintah sendiri seakan dengan mudah memberikan izin kelola ini serta tidak menjadikannya sebagai tugas dan tanggung jawabnya.

Representasi UU Minerba ini menjadikan kekayaan tambang di negeri ini 80%nya dikuasai oleh perusahaan negara asing. UU ini melegalkan pihak asing tersebut untuk mengelola tambang. Prinsip yang digunakan adalah prinsip kebebasan kepemilikan yang merupakan ide dari ideologi kapitalisme. Ideologi ini mengunggulkan pemerolehan manfaat tanpa adanya konsep halal haram.

Konsep Islam Tentang Tata Kelola Tambang

Islam sebagai sebuah agama yang memiliki fikroh dan thoriqoh, tidak hanya memiliki konsep-konsep kehidupan (fikroh=ide). Namun, Islam mencakup tata cara penerapan ide atau fikroh tersebut, inilah thoriqoh.

Ekonomi juga merupakan satu pembahasan dalam aturan Islam terkait thoriqohnya. Sistem ekonomi Islam mengatur mengenai aturan tentang pemasukan atau pendapatan negara. Salah satunya adalah dari pengelolaan harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara.

Tambang masuk ke dalam kategori harta kepemilikan umum terkait dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad yang berbunyi, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.

Tambang ini terkait dengan definisi api dalam hadis tersebut karena tambang inilah yang menyebabkan adanya api. Sebut saja seperti minyak bumi, gas, batu bara dan yang lain. Sedangkan menurut hadis tersebut, tambang tidak boleh untuk dikelola oleh perseorangan karena menjadi hak dari seluruh kaum muslim.

Yang memiliki hak untuk mengelola adalah negara. Kemudian, hasilkan diberikan sepenuhnya kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan tidak diperjualbelikan. Semua pengelolaan tambang diperuntukan untuk meraih kesejahteraan hidup umat.

Jadi, tidak boleh negara memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain sehingga keuntungan pengelolaan masuk ke pihak tersebut. Harusnya pengelolaan berada di tangan negara yang hasilnya digunakan untuk membiayai fasilitas publik yang dibutuhkan rakyat, salah satunya adalah pendidikan.

Mahalnya biaya pendidikan tidak akan diatasi dengan pemberian izin kelola tambang kepada pihak kampus. Justru dengan negara yang mengambil alih pengelolaan, hasilnya bisa digunakan untuk menghadirkan pendidikan berkualitas dan terjangkau, bahkan gratis untuk rakyatnya.

Hal ini sudah terbukti pada masa kejayaan Islam di mana aturan Islam diterapkan dengan sempurna. Pengelolaan harta kepemilikan umum termasuk tambang di tangan negara. Sehingga negara memiliki dana yang cukup untuk membiayai pendidikannya.

Terbukti, pada kejayaan Islam tercipta sistem pendidikan yang berkualitas. Sarana dan prasarana berhasil dihadirkan dengan kualitas yang tinggi. Gaji guru sangat layak, bahkan di masa Khalifah Umar bin Khattab bisa memberikan gaji guru sebesar 15 dinar. Sistem pendidikan juga berhasil menciptakan ilmuwan dan teknokrat di bidangnya yang mampu memberikan sumbangsih pada peradaban manusia.

Semua ini karena pengelolaan tambang didasarkan pada sistem ekonomi Islam, bukan pada sistem ekonomi kapitalis seperti saat ini. Layaklah kita mengharapkan hadirnya kembali pengelolaan sisem ekonomi Islam oleh negara sehingga menciptakan kesejahteraan serupa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun