Menjadi pertanyaan mengenai pengelolaan tambang ini oleh siapa seharusnya. Seakan siapa saja boleh asal memiliki izin resmi. Dalam perundangan Indonesia, kelola tambang diatur dalam UU Minerba baru di mana melahirkan kebijakan baru untuk memberikan izin kelola tambang ini kepada pihak-pihak tertentu.
Dengan ini sebenarnya wajar jika akhirnya muncul wacana pengelolaan tambang oleh ormas atau pun kampus di mana sebelumnya tambang sudah dikelola oleh swasta bahkan asing. Pihak pemerintah sendiri seakan dengan mudah memberikan izin kelola ini serta tidak menjadikannya sebagai tugas dan tanggung jawabnya.
Representasi UU Minerba ini menjadikan kekayaan tambang di negeri ini 80%nya dikuasai oleh perusahaan negara asing. UU ini melegalkan pihak asing tersebut untuk mengelola tambang. Prinsip yang digunakan adalah prinsip kebebasan kepemilikan yang merupakan ide dari ideologi kapitalisme. Ideologi ini mengunggulkan pemerolehan manfaat tanpa adanya konsep halal haram.
Konsep Islam Tentang Tata Kelola Tambang
Islam sebagai sebuah agama yang memiliki fikroh dan thoriqoh, tidak hanya memiliki konsep-konsep kehidupan (fikroh=ide). Namun, Islam mencakup tata cara penerapan ide atau fikroh tersebut, inilah thoriqoh.
Ekonomi juga merupakan satu pembahasan dalam aturan Islam terkait thoriqohnya. Sistem ekonomi Islam mengatur mengenai aturan tentang pemasukan atau pendapatan negara. Salah satunya adalah dari pengelolaan harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara.
Tambang masuk ke dalam kategori harta kepemilikan umum terkait dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad yang berbunyi, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.
Tambang ini terkait dengan definisi api dalam hadis tersebut karena tambang inilah yang menyebabkan adanya api. Sebut saja seperti minyak bumi, gas, batu bara dan yang lain. Sedangkan menurut hadis tersebut, tambang tidak boleh untuk dikelola oleh perseorangan karena menjadi hak dari seluruh kaum muslim.
Yang memiliki hak untuk mengelola adalah negara. Kemudian, hasilkan diberikan sepenuhnya kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan tidak diperjualbelikan. Semua pengelolaan tambang diperuntukan untuk meraih kesejahteraan hidup umat.
Jadi, tidak boleh negara memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain sehingga keuntungan pengelolaan masuk ke pihak tersebut. Harusnya pengelolaan berada di tangan negara yang hasilnya digunakan untuk membiayai fasilitas publik yang dibutuhkan rakyat, salah satunya adalah pendidikan.
Mahalnya biaya pendidikan tidak akan diatasi dengan pemberian izin kelola tambang kepada pihak kampus. Justru dengan negara yang mengambil alih pengelolaan, hasilnya bisa digunakan untuk menghadirkan pendidikan berkualitas dan terjangkau, bahkan gratis untuk rakyatnya.