Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Bahaya Judi
Rochma Ummu Satirah
Dampak masif dan berbahaya dari judi sudah semakin merajalela. Negara haruslah membuat upaya nyata untuk membendung dan menghilangkan pengaruh buruk judi ini. Namun sayang, tugas ini sepertinya masih belum bisa dilakukan dengan maksimal.
Bukan Memberantas, Malah Membina
Publik kembali dikecewakan dengan kinerja aparat pemerintah. Harapan mereka mampu bekerja demi kemaslahatan umat dan menghapus kezaliman yang ada. Mereka malah membantu pelaku kriminal untuk melanggengkan kejahatan mereka.
Polisi menemukan 11 pegawai dan staf ahli Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) yang ditugaskan untuk memberantas pelaku judi online (judol). Mirisnya, mereka semua malah membantu dan membina keberadaan pelaku judi online dan usaha yang mereka jalankan. Bahkan, ada tambahan dua orang dari para tersangka ini. Sehingga, total ada 13 orang pegawai Komdigi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemberantasan judi online ini, (metronews.com/3-11-2024).
Judi Tumbuh Subur dalam Kapitalisme
Sejatinya tak perlu merasa heran jika ada pegawai Komdigi yang ditugas memberantas judol malah membina mereka. Membina dalam artian menjaga kelanggengan bisnis haram ini serta menjaga keberadaan dari upaya pemberantasan oleh pemerintah.
Hal ini erat kaitannya dengan keberadaan ide kapitalis yang banyak diadopsi oleh masyarakat kita, termasuk pejabat negara. Dengan ide ini, semua yang dilakukan adalah untuk memperoleh keuntungan materi, baik itu untuk diri sendiri dan juga kelompok.
Perpaduan ide kapitalis dilanggengkan oleh ide sekulerisme di mana ide meniadakan peran aturan agama dalam kehidupan manusia. Tak perlu lagi memandang pada agama bagaimana mengatur kehidupan manusia, termasuk judol ini.
Petugas negara yang seharusnya menjalankan tugas mereka memberantas judol malah mendapatan keuntungan materi dari upaya membina judol ini. Mereka tak memiliki rasa takut akan dosa atau pun hukuman negara. Yang dilakukan adalah melindungi perbuatan buruk yang mereka lakukan agar bisa mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin.
Negara kita yang menerapkan dua ide ini tentu memiliki ruang akan ada dan berkembangnya jenis manusia seperti mereka. Tak ada rasa amanah dalam menjalankan tugas. Terlebih taka da rasa takut kepada dosa saat melakukan kemaksiatan ini. Yang ada adalah pikiran mendapatkan keuntungan materi, hidup yang enak serta bergelimang harta.
Negara Wajib Memberantas Judol
Negara wajib untuk melindungi rakyatnya dari berkembang pesatnya judol ini. Pengaruh buruk yang terus berkembang dari judol ini harus segera dihentikan. Sudah banyak korban yang muncul seperti keluarga yang tak harmonis bahkan berujung pada perceraian sampai banyaknya orang yang stress karena terlilit hutang akibat judol. Sampai adanya beberapa orang yang nekad bunuh diri karena tak mampu lagi keluar dari jeratan judi yang sudah mengekangnya.
Islam secara tegas telah memberikan larangan judi ini. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Jelas dalam ayat tersebut menyebutkan larangan judi. Negara pun akan melindungi rakyatnya dari melakukan hal terlarang ini. Pertama yang dilakukan negara adalah membina umat agar memiliki ketakwaan. Dengan takwa inilah, siapa saja akan berusaha untuk menghindarkan dirinya agar tidak sampai bersentuhan dengan judi karena menjadi hal yang haram.
Upaya ini berkaitan erat dengan sistem pendidikan yang dijalankan negara. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan taat pada aturan agamanya. Dengan ini, rakyat akan memiliki kesadaran untuk tidak sampai terseret pada kemaksiatan berupa judi ini.
Kedua, negara wajib membantu setiap rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, terutama bagi yang memiliki kewajiban pemberian nafkah. Hal ini terkait dengan penerapan sistem ekonomi negara yang berdasarkan aturan Islam.
Negara menjadi pihak yang mengatur tata kelola ekonomi dalam negeri. Memaksimalkan potensi dalam negeri baik itu sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan bersama. Semuanya dijalankan dalam koridor kepatuhan pada hukum syara’.
Dengan kombinasi dua hal ini, akan melahirkan sosok manusia bertakwa yang tak mudah tergiur oleh judi. Kemapanan ekonomi juga tak mudah menjerusmukan orang pada judi.
Ketiga, karena menjadi satu hal yang dilarang dalam agama, tentunya negara memiliki mekanisme praktis untuk menumpas praktik judi di dalam negeri. Jika memang disinyalir ada perjudian, negara akan menggerakan petugasnya yaitu para polisi (syurto) untuk menggrebek tempat mana saja yang disangka ada tindak perjudian. Kemudian akan menindak semua pihak yang terkait dengan hal ini.
Hukuman yang diberikan untuk pelaku judi adalah hukuman tak’zir yaitu hukuman yang kadarnya ditentukan oleh Khalifah. Hal ini karena tidak termasuk pada hudud dan jinayat.
Hukuman yang diberikan juga memiliki fungsi untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa. Hukuman dilakukan dengan tegas dan pelaksanaannya diketahui oleh publik luas untuk memberikan efek jera.
Dengan ini, negara akan melindungi rakyatnya dari bahaya buruk judi. Rakyat akan terbebas dari judi ini dan tak sampai tergiur untuk masuk ke lingkaran setan judi ini. Hanya ini, negara yang mampu menjalankan semua hal ini hanyalah negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupannya. Bukan negara sekuler kapitalis yang ada saat ini. Justru faktanya, negara saat ini malah melindungi dan menumbuhsuburkan praktik perjudian. Maka, layaknya kita untuk memperjuangkan tegaknya negara yang menerapkan syariat Islam dengan salah satunya menjaga rakyatnya dari judi ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H