Mohon tunggu...
Rochma Ummu Satirah
Rochma Ummu Satirah Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Bahaya Judi

7 November 2024   23:10 Diperbarui: 7 November 2024   23:10 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara kita yang menerapkan dua ide ini tentu memiliki ruang akan ada dan berkembangnya jenis manusia seperti mereka. Tak ada rasa amanah dalam menjalankan tugas. Terlebih taka da rasa takut kepada dosa saat melakukan kemaksiatan ini. Yang ada adalah pikiran mendapatkan keuntungan materi, hidup yang enak serta bergelimang harta.

Negara Wajib Memberantas Judol

Negara wajib untuk melindungi rakyatnya dari berkembang pesatnya judol ini. Pengaruh buruk yang terus berkembang dari judol ini harus segera dihentikan. Sudah banyak korban yang muncul seperti keluarga yang tak harmonis bahkan berujung pada perceraian sampai banyaknya orang yang stress karena terlilit hutang akibat judol. Sampai adanya beberapa orang yang nekad bunuh diri karena tak mampu lagi keluar dari jeratan judi yang sudah mengekangnya.

Islam secara tegas telah memberikan larangan judi ini. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Jelas dalam ayat tersebut menyebutkan larangan judi. Negara pun akan melindungi rakyatnya dari melakukan hal terlarang ini. Pertama yang dilakukan negara adalah membina umat agar memiliki ketakwaan. Dengan takwa inilah, siapa saja akan berusaha untuk menghindarkan dirinya agar tidak sampai bersentuhan dengan judi karena menjadi hal yang haram.

Upaya ini berkaitan erat dengan sistem pendidikan yang dijalankan negara. Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan taat pada aturan agamanya. Dengan ini, rakyat akan memiliki kesadaran untuk tidak sampai terseret pada kemaksiatan berupa judi ini.

Kedua, negara wajib membantu setiap rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, terutama bagi yang memiliki kewajiban pemberian nafkah. Hal ini terkait dengan penerapan sistem ekonomi negara yang berdasarkan aturan Islam.

Negara menjadi pihak yang mengatur tata kelola ekonomi dalam negeri. Memaksimalkan potensi dalam negeri baik itu sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan bersama. Semuanya dijalankan dalam koridor kepatuhan pada hukum syara’.

Dengan kombinasi dua hal ini, akan melahirkan sosok manusia bertakwa yang tak mudah tergiur oleh judi. Kemapanan ekonomi juga tak mudah menjerusmukan orang pada judi.

Ketiga, karena menjadi satu hal yang dilarang dalam agama, tentunya negara memiliki mekanisme praktis untuk menumpas praktik judi di dalam negeri. Jika memang disinyalir ada perjudian, negara akan menggerakan petugasnya yaitu para polisi (syurto) untuk menggrebek tempat mana saja yang disangka ada tindak perjudian. Kemudian akan menindak semua pihak yang terkait dengan hal ini.

Hukuman yang diberikan untuk pelaku judi adalah hukuman tak’zir yaitu hukuman yang kadarnya ditentukan oleh Khalifah. Hal ini karena tidak termasuk pada hudud dan jinayat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun