Mohon tunggu...
Roby Permana
Roby Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Terus menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Sesungguhnya Allah Bersama dengan Orang-orang yang Menjaga Kesepakatan Berbisnis dan Memberi Berkah Usahanya

17 Maret 2019   23:13 Diperbarui: 18 Maret 2019   16:30 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

 Apa sih itu modal? Pengertian dari modal adalah faktor produksi yang ketiga. Ia adalah kekayaan yang di pakai untuk menghasilkan kekayaan lagi. Dia adalah "alat produksi yang di produksi" atau dengan kata lain "alat produksi buatan manusia. Modal meliputi semua barang yang di produksi tidak untuk konsumsi, melainkan untuk produksi lebih lanjut. Mesin, peralatan, alat-alat pengangkutan, proyek irigasi seperti kanal dan dam, persedian barang mentah, uang tunai yang di tanamkan perusahaan, dan sebagainnya, semua itu adalah contoh-contoh modal. Jadi, modal adalah kekayaan yang di dapatkan oleh manusia melalui tenanganya sendiri dan kemudian menggunakannya untuk menghasilkan kekayaan lebih lanjut. (chaundhry,2012:201)

Modal dalam perspektif islam hendaknya di gunakan untuk kegiatan produksi yang di anjurkan oleh syari'at yang bebas dari unsur riba. Manusia hendaknya tidak hanya mengelola modalnya untuk kepentingan dunia, melainkan juga mengelola modal akhirat. Yang di maksud modal akhirat adalah modal yang di kelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi manusia dan alam sekitar. Rasulullah melarang iri kepada orang lain kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang harta (modalnya) di pergunakan dalam kebenaran dan orang yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya. Islam juga mengatur untuk menjaga hak produsen dan juga hak pemilik modal agar mencapai suatu kebaikan dalam suatu kegiatan produksi yang akhirnya akan berimplikasi pada adanya suatu maslahah dalam kerjasama yang di lakukan.

Islam mengharamkan penimbunan modal

Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba

Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara yang halal misalnya, lihat )

Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas, pen)

Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros

Pembayaran gaji buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan gajih dalam Islam.

 : : " : "

 

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah pernah bersabda Allah telah berfirman: "Aku menemani dua orang yang bermitrausaha selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Bila salah seorang berkhianat, maka Aku akan keluar dari kemitrausahaan mereka".(HR. Abu Daud)

Kajian kebahasaan:

a.  

Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bermitrausaha. Maksudnya: "Aku (Allah) akan selalu menyertai keduanya dengan memberikan pertolongan, bimbingan dan berkah terhadap perniagaan keduanya"

b.  

Selama salah seorang dari kedua pihak yang bermitrausaha itu tidak mengkhianati mitrausahanya, dengan berbagai bentuk pengkhianatan yang berpotensi merugikan atau berakibat pada kerugian mitra usahanya.

c.  

Jika salah seorang dari keduanya berkhianat, dengan -- misalnya --- berbuat curang atau melakukan manipulasi yang berpotensi atau berakibat pada kerugian mitrausahanya.

d.  

Aku (Allah) pasti akan keluar (maksudnya membiarkan dengan tidak memberikan pertolongan, bimbingan dan berkah) kepada kemitrausahaan keduanya.

Dari penanfsiran hadis di atas maksudnya adalah:

Apabila dua pihak melakukan akad (kontrak) kemitrausahaan dengan berbagai macam bentuknya, maka Allah akan memberikan dukungan penuh kepada kedua pihak tersebut selama keduanya memegang amanah masing-masing dan tidak mengkhianati janjinya. Bila salah seorang dari keduanya tidak memiliki komitmen lagi terhadap (isi) perjanian yang telah disepakati dalam akad (kontraknya), maka Allah akan berlepas diri dari kemitrausahaan keduanya, dengan mencabut kepedulian-Nya untuk mendukung usaha mereka. Sehingga usaha mereka selamanya tidak akan mendapatkan pertolongan, bimbingan dan barakah-Nya.

Maka, Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara ijma para ulama sepakat bahwa hukum syirkah yaitu boleh.Makna Hadits itu ialah bahwa Allah bersama keduanya dalam pemeliharaannya, pengawasannya, dalam bantuan dan pertolongan kepada keduanya dalam pengembangan harta keduanya dan Allah menurunkan berkah pada perdagangan keduanya. Apabila terjadi pengkhianatan salah satu dari keduanya, maka akan dicabut berkah dari harta keduanya. Jadi dalam hadits tersebut terkandung anjuran kerjasama tanpa ada pengkhianatan serta ancaman Allah terhadap orang yang mengadakan persekutuan yang terdapat pengkhianatan antara kedua belah pihak.

Kita dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, pertama:

1. Kerja sama dalam usaha bisnis adalah suatu usaha terpuji dan diridhai oleh Allah.

2. Allah memberikan berkah kepada orang yang suka bersekutu dalam usaha bisnis selama semua orang yang bersekutu itu sama-sama ikhlas, jujur, dan rukun.

3. Orang yang menghianati temannya dalam persekutuan usaha itu dibenci oleh Allah.

Pengertian syirkah adalah Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il madhi), yashruku (fi'il mudhari') syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziry dalam kitab al-Fiqhu 'alal Madzahib al-Arba'ah mendefinisikan syirkah 'inan ini sebagai berikut:

Artinya: "Syirkah 'inan (terjadi) bila ada dua pihak atau lebih berserikat mengumpulkan harta untuk 'dijalankan dan dikembangkan secara bersama-sama', dan (dengan catatan) pembagian keuntungan sesuai dengan yang disepakati di awal, atau bila ada dua pihak atau lebih melakukan serikat harta agar dijalankan oleh 'salah satu orang saja' di antara kedua pihak yang berserikat dengan satu ketentuan bahwa 'pihak yang menjalankan' ('amil) mendapatkan bagian keuntungan---lebih banyak dari sekadar modal (yang ia keluarkan), dengan memperhatikan pada kerjanya, sehingga bila di awal disyaratkan ia hanya menerima keuntungan menurut nisbah modalnya saja, maka hal semacam ini pengabaian.Tidak sah akad syirkah semacam ini, karena (sama saja dengan) ia menjalankan harta orang lain dengan tanpa upah." (Abdurrahman Al-Jaziry, al-Fiqhu 'alal Madzahib al-Arba'ah, Dar al-Fikr:39)

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau kompensasi, expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah adalah akad kerjasama atau usaha patungan antara dua/lebih pemilik modal atau ahliah, untuk melaksanakan suatu jenis usaha yang halal dan produktif.

Ayat yang membahas syirkah

 

Artinya:

" Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh" (Q.S. shaad: 24)

Maksud dari ayat diatas bahwa, Ayat ini merujuk pada dibolehkannya praktik akad musyarakah. Lafadz "al-khulatha" dalam ayat ini bisa diartikan saling bersekutu/partnership, bersekutu dalam konteks ini adalah kerjasama dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha perniagaan. Berdasarkan pemahaman ini, jelas sekali bahwa pembiayaan musyarakah mendapat legalitas dari syariah.

Allah SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik , dengan kata lain Musyarakah adalah sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan profit/laba, oleh sebab itu Prinsip dari musyarakah ini sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Daftar pustaka 

Chaundhry,muhammad sharif.2012.sistem ekonomi islam.jakarta:kencana prenadamedia group. 

Swasono, sri edi. Pandangan islam dalam sistem ekonomi indonesia. Jakarta:UI press 1987.

Idri, H. 2016. Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Jakarta: Prenadamedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun