Â
Artinya:
" Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh" (Q.S. shaad: 24)
Maksud dari ayat diatas bahwa, Ayat ini merujuk pada dibolehkannya praktik akad musyarakah. Lafadz "al-khulatha" dalam ayat ini bisa diartikan saling bersekutu/partnership, bersekutu dalam konteks ini adalah kerjasama dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha perniagaan. Berdasarkan pemahaman ini, jelas sekali bahwa pembiayaan musyarakah mendapat legalitas dari syariah.
Allah SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik , dengan kata lain Musyarakah adalah sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan profit/laba, oleh sebab itu Prinsip dari musyarakah ini sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Daftar pustakaÂ
Chaundhry,muhammad sharif.2012.sistem ekonomi islam.jakarta:kencana prenadamedia group.Â
Swasono, sri edi. Pandangan islam dalam sistem ekonomi indonesia. Jakarta:UI press 1987.
Idri, H. 2016. Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Jakarta: Prenadamedia.