Apabila dua pihak melakukan akad (kontrak) kemitrausahaan dengan berbagai macam bentuknya, maka Allah akan memberikan dukungan penuh kepada kedua pihak tersebut selama keduanya memegang amanah masing-masing dan tidak mengkhianati janjinya. Bila salah seorang dari keduanya tidak memiliki komitmen lagi terhadap (isi) perjanian yang telah disepakati dalam akad (kontraknya), maka Allah akan berlepas diri dari kemitrausahaan keduanya, dengan mencabut kepedulian-Nya untuk mendukung usaha mereka. Sehingga usaha mereka selamanya tidak akan mendapatkan pertolongan, bimbingan dan barakah-Nya.
Maka, Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara ijma para ulama sepakat bahwa hukum syirkah yaitu boleh.Makna Hadits itu ialah bahwa Allah bersama keduanya dalam pemeliharaannya, pengawasannya, dalam bantuan dan pertolongan kepada keduanya dalam pengembangan harta keduanya dan Allah menurunkan berkah pada perdagangan keduanya. Apabila terjadi pengkhianatan salah satu dari keduanya, maka akan dicabut berkah dari harta keduanya. Jadi dalam hadits tersebut terkandung anjuran kerjasama tanpa ada pengkhianatan serta ancaman Allah terhadap orang yang mengadakan persekutuan yang terdapat pengkhianatan antara kedua belah pihak.
Kita dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, pertama:
1. Kerja sama dalam usaha bisnis adalah suatu usaha terpuji dan diridhai oleh Allah.
2. Allah memberikan berkah kepada orang yang suka bersekutu dalam usaha bisnis selama semua orang yang bersekutu itu sama-sama ikhlas, jujur, dan rukun.
3. Orang yang menghianati temannya dalam persekutuan usaha itu dibenci oleh Allah.
Pengertian syirkah adalah Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il madhi), yashruku (fi'il mudhari') syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Syeikh Abdurrahman Al-Jaziry dalam kitab al-Fiqhu 'alal Madzahib al-Arba'ah mendefinisikan syirkah 'inan ini sebagai berikut:
Artinya: "Syirkah 'inan (terjadi) bila ada dua pihak atau lebih berserikat mengumpulkan harta untuk 'dijalankan dan dikembangkan secara bersama-sama', dan (dengan catatan) pembagian keuntungan sesuai dengan yang disepakati di awal, atau bila ada dua pihak atau lebih melakukan serikat harta agar dijalankan oleh 'salah satu orang saja' di antara kedua pihak yang berserikat dengan satu ketentuan bahwa 'pihak yang menjalankan' ('amil) mendapatkan bagian keuntungan---lebih banyak dari sekadar modal (yang ia keluarkan), dengan memperhatikan pada kerjanya, sehingga bila di awal disyaratkan ia hanya menerima keuntungan menurut nisbah modalnya saja, maka hal semacam ini pengabaian.Tidak sah akad syirkah semacam ini, karena (sama saja dengan) ia menjalankan harta orang lain dengan tanpa upah." (Abdurrahman Al-Jaziry, al-Fiqhu 'alal Madzahib al-Arba'ah, Dar al-Fikr:39)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau kompensasi, expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah adalah akad kerjasama atau usaha patungan antara dua/lebih pemilik modal atau ahliah, untuk melaksanakan suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
Ayat yang membahas syirkah