Mohon tunggu...
Roby Hutasoit
Roby Hutasoit Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA POLTEKIP

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi di Jajaran Pemasyarakatan

23 November 2020   10:01 Diperbarui: 23 November 2020   10:12 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata "KORUPSI" sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia yang sudah menjadi permasalahan mendasar hingga saat ini. Maraknya kasus korupsi sudah harus perlu upaya ekstra yang lebih serius untuk memberantasnya. Menurut laporan terbaru Transparency International (TI) menyebut bahwa rangking Indonesia masih menempati posisi bawah untuk negara terbersih dari korupsi. 

Berdasarkan hasil dari perhitungan skala TI, pada tahun 2014, Indonesia berada diperingkat 107 dari 177, artinya Indonesia memiliki skor 34 dengan skala 0-100. Bukan haya itu, pada tahun 1999, Indonesia pernah menempati 5 terbesar negara yang tingkat koruptor didunia. Sangat mustahil korupsi dapat dilumpuhkan apabila tatanan birokrasi,politik, ekonomi, pendidikan, dan hukum belum steril dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Seperti yang kita ketahui bahaya dari korupsi dapat merusak sendi-sendi moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, gerakan sosial anti korupsi harus terus dikumandangkan untuk menciptakan iklim politik yang beretika, birokrasi bersih, ekonomi kerakyatan, pendidikan berkualitas dan hukum yang adil serta membangun generasi anti korupsi.

KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK sangat membutuhkan kerja sama dan bantuan institusi lain maupun bantuan dari berbagai pihak.

Sejak berdirinya 11 tahun yang lalu, KPK telah melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan 82 (delapan puluh dua) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia. 

Sebagai salah satu implementasi kerjasama, diantaranya melalui peran aktif 34 Perguruan Tinggi dalam kegiatan perekaman persidangan tipikor dalam rangka pengawasan dan mendorong transparansi peradilan di 33 Propinsi di Indonesia.

 Disamping itu, beberapa Universitas Fakultas Hukum di Indonesia telah melakukan satu kajian terkait dengan tindak pidana korupsi dengan eksaminasi/bedah kasus terhadap suatu putusan peradilan dan secara mandiri telah membangun Pusat Studi yang menelusuri isu fokus tentang anti Korupsi.

Oleh karena itu Kementrian Hukum dan HAM sudah sangat berusaha untuk mengantisipasi dengan menanamkan doktrin anti korupsi di wlayah birokrasi khususnya di Lembaga Pemasyarakatan. Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi sering terjadi pungli dan sebagainya di LAPAS maupun RUTAN. 

Itu terjadi akibat minimnya pendidikan dan pengetahuan tentang Anti Korupsi bagi ASN di Lembaga Pemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah memberikan inovasi terbaru bagi jajaran pemasyarakatan untuk saat ini, yaitu WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM ( Wilayah Bebas Bersih Melayani).

Pola kebijakan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan SistemPemasyarakatan telah sesuai dengan doktrin ilmu Penologi, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang menitik beratkan pada treatment approach. 

Pola rehabilitasi dan reintegrasi sosial lebih maju selangkah dari pola resosialisasi, karena bernuansa keseimbangan dalam memberikan pengayoman bagi kepentingan masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan itu sendiri. 

Sistem Pemasyarakatan ideal maupun konstitusional dapat dikatakan telah memenuhi tuntutan reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi yang sarat dengan muatan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan Budaya anti korupsi ini penting bagi petugas pemasyarakatan maupun narapidana yang merupakan warga binaan. 

Korupsi adalah musuh kita berasama, kita semua mengetahui bahwa bahaya laten korupsi menghantui masyarakat. Pengertian Korupsi oleh Hamza dalam Erwin Ubwarin, Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruption atau corruptus, dan istilah bahasa Latin yang lebih tua dipakai istilah corumpere. 

Dari bahasa Latin, seperti bahasa bangsa-bangsa di Eropa seperti Inggris: corruption, Prancis: corruption, dan Belanda:corruptive dan korruptie, yang kemudian turun kedalam bahasa Indonesia menjadi Korupsi. Arti harafiah dari kata itu ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (Ubwarin, E., & Salamor, Y. B. 2018).

Penanganan korupsi harus dilakukan dengan luar biasa, pelanggulangannya tidak bisa hanya dilakukan pada saat penindakan namun juga pada saat pencegahaan(Patty, J. 2019).Penanggulangan tindak pidana korupsi yang paling pertama adalah pencegahaan, pengabdian masyarakat yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan bentuk dari pencegahan.

Pahlawan versi modern adalah mereka yang berani untuk mengatakan TIDAK pada korupsi, itu yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia saat ini. Budaya antikorupsi di Indonesia memang masih terindikasi rendah,dan kita harus mengakui itu. Peningkatan peringkat posisi Negara Koruptor Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014 tidak menjadi suatu jaminan. 

Secara umum, masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya melakukan kegiatan pola asuh antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan, itu telah tercermin dari perilaku para petinggi di Kemenkumham. 

Perbaikan terhadap situasi ini harus terimplikasi dan sinergis antara semua stakeholder, seperti halnya pemerintah, lembaga-lembaga yang terkait serta masyarakat sekitar. 

Pemimpin  selaku pondasi utama karakter petugas maupun WBP harus menanamkan kegiatan pola asuh antikorupsi serta harus mengimplementasikan kurikulum-kurikulum yang sudah memberikan ruang untuk mengajarkan antikorupsi dengan benar serta tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun